13.000 WNI Terjebak di “Kerajaan” Penipuan Terbesar ASEAN, Kini Minta Dipulangkan
Sebanyak 12.940 WNI meminta bantuan pulang dari Kamboja sepanjang Januari hingga September 2026 setelah terlibat dalam jaringan penipuan daring, 8.252 sudah kembali.
KBRI Phnom Penh membantu 8.252 WNI kembali ke Indonesia dari jumlah tersebut. Namun, proses kepulangan masih berjalan karena ratusan WNI harus menyelesaikan urusan administrasi dan mengikuti proses penanganan dari otoritas Kamboja.
Di tengah proses tersebut, KBRI terus mengingatkan WNI agar segera pulang setelah memperoleh dokumen perjalanan. Imbauan ini muncul ketika pemerintah Kamboja memperketat penindakan terhadap jaringan penipuan daring.
Belasan Ribu WNI Minta Bantuan untuk Pulang
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan jumlah WNI yang membutuhkan bantuan cukup besar. Sepanjang periode tersebut, 12.940 WNI meminta bantuan setelah keluar dari jaringan penipuan daring di Kamboja.
KBRI kemudian membantu ribuan WNI menyelesaikan berbagai keperluan untuk kembali ke Indonesia. Hingga 15 September 2026, sebanyak 8.252 WNI sudah kembali melalui proses yang KBRI fasilitasi.
Meski jumlah tersebut cukup besar, proses pemulangan belum selesai. Sebagian WNI masih harus menunggu dokumen perjalanan, penyelesaian administrasi imigrasi, atau keputusan dari otoritas Kamboja sebelum mereka dapat meninggalkan negara tersebut.
| INDOKAMBOJA hadir di Channel Telegram, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Sekitar 700 WNI Masih Menunggu Kepulangan
Hingga 15 September 2026, sekitar 700 WNI masih berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja. Sebagian WNI sudah memperoleh Surat Perjalanan Laksana Paspor atau SPLP dan pembebasan denda overstay.
Namun, dokumen yang sudah tersedia belum otomatis membuat seluruh proses kepulangan selesai. Beberapa WNI masih berada di penampungan meski mereka sudah memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan.
Bahkan, beberapa orang sudah menempati penampungan sejak Februari 2026. Karena itu, KUAI KBRI Phnom Penh Krishnajie Partadireja meminta WNI yang sudah mendapatkan dokumen perjalanan agar segera membeli tiket dan pulang ke Indonesia.
Baca Juga: Ditipu Jadi Operator Server Judol, Warga Kebumen Malah Terjebak Hingga Tertahan di Kamboja
Kamboja Perketat Penindakan Penipuan Daring
Pemerintah Kamboja memperketat penindakan terhadap jaringan penipuan daring setelah memberlakukan Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026. Aturan tersebut juga menyasar warga negara asing yang ikut terlibat dalam aktivitas penipuan daring.
Per awal September hingga saat ini, aparat Kamboja menangkap 118 WNI dalam sejumlah operasi. Mereka kini menjalani proses hukum di penjara Provinsi Battambang serta Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.
Otoritas Kamboja akan memproses WNI yang memiliki dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan sesuai aturan hukum setempat. KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan memastikan para WNI tetap memperoleh akses kekonsuleran sesuai ketentuan hukum internasional.
Sejumlah WNI Kembali Tersangkut Kasus Kriminal
Masalah juga muncul setelah sejumlah WNI keluar dari jaringan penipuan daring. KBRI Phnom Penh menemukan beberapa mantan anggota sindikat yang kemudian terlibat dalam kasus kriminal lain setelah memperoleh dokumen perjalanan dan tempat tinggal sementara.
Kasus tersebut mencakup dugaan peredaran narkoba, pencurian, hingga penganiayaan terhadap sesama WNI. Situasi ini membuat proses penanganan semakin rumit karena sebagian WNI harus menghadapi persoalan hukum baru setelah keluar dari jaringan penipuan.
Krishnajie menilai tindakan kriminal sejumlah WNI di Kamboja telah mencoreng nama baik Indonesia. KBRI pun terus mengingatkan WNI agar mematuhi hukum Kamboja dan menjauhi aktivitas ilegal selama berada di negara tersebut.
Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama
Pemerintah Indonesia dan Kamboja sepakat memperkuat kerja sama antar kepolisian untuk menangani jaringan penipuan daring. Kedua negara juga akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal.
Kerja sama tersebut diharapkan membantu aparat kedua negara mengungkap jaringan yang bekerja lintas wilayah. Penanganan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang mengatur aktivitas dan aliran dana dalam jaringan tersebut.
Indonesia juga akan mengikuti Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring di Phnom Penh pada 23-24 September 2026. Forum tersebut akan mempertemukan berbagai pihak untuk membahas langkah bersama dalam menghadapi kejahatan penipuan daring yang terus berkembang.
Di tengah pengetatan hukum di Kamboja, KBRI mengingatkan WNI agar tidak menunda kepulangan jika sudah memiliki dokumen perjalanan. Langkah tersebut dapat membantu mereka segera kembali ke Indonesia tanpa menambah persoalan selama berada di Kamboja.