Terbongkar! Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Kemenhut Kejar Jaringan Internasional

Silakan Share

Kementerian Kehutanan membongkar penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Tanjung Priok dan kini memburu jaringan internasional yang terlibat.

Terbongkar! Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja, Kemenhut Kejar Jaringan Internasional

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan satwa liar. Menurutnya, praktik tersebut merusak keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus mengancam kelestarian satwa yang dilindungi.

Karena itu, tim penyidik terus mengembangkan perkara agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Kemenhut Rampungkan Berkas Tersangka Utama

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan merampungkan penyidikan terhadap TT (59). Tim menilai TT berperan dalam upaya mengirim 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan berkas perkara TT telah memenuhi syarat atau P-21 pada 20 Juli 2026. Setelah menerima kepastian tersebut, tim langsung menyiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Langkah itu membuka jalan bagi pengembangan perkara yang lebih luas. Tim penegak hukum kini fokus menelusuri seluruh pihak yang ikut menyusun rencana pengiriman sisik trenggiling ke luar negeri.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Tiga Nama Baru Masuk Radar Penyidik

Tim penegak hukum tidak berhenti setelah menetapkan TT sebagai tersangka. Mereka langsung memperluas penyelidikan untuk mengungkap tiga pihak lain yang diduga memegang peran penting dalam jaringan tersebut.

Ketiga pihak itu diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima berkewarganegaraan Kamboja, dan perusahaan yang mengatur pengiriman menggunakan peti kemas beserta dokumen ekspor.

Selama proses penyelidikan, petugas memeriksa saksi, mempelajari dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi para pelaku, serta mengumpulkan berbagai alat bukti. Langkah tersebut membantu tim membangun konstruksi perkara secara utuh sehingga setiap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perannya.

Baca Juga: Geger! Polisi Bongkar Sindikat Judol Berkedok Aplikasi Hiburan, Bos Utama Kabur ke Vietnam

Jaringan Internasional Jadi Target Utama

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menilai perdagangan ilegal satwa liar telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang sangat terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan jalur perdagangan resmi, badan usaha, dan dokumen perusahaan untuk menyamarkan aktivitas mereka.

Dwi menegaskan aparat tidak cukup hanya menyita barang bukti atau menangkap pelaku lapangan. Aparat juga harus menelusuri aliran komunikasi, aliran dana, dan hubungan antarpelaku agar mampu mengungkap aktor utama di balik jaringan tersebut.

Selain itu, Kemenhut memperkuat kerja sama dengan Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, Interpol, serta otoritas negara mitra. Sinergi tersebut bertujuan memutus rantai perdagangan satwa liar yang selama ini bergerak lintas negara.

Kemenhut Pastikan Semua Pelaku Bertanggung Jawab

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Aswin Bangun memastikan tim bekerja secara cermat sebelum menetapkan tersangka baru. Ia menegaskan setiap keputusan harus berdiri di atas alat bukti yang kuat.

Tim kini terus mendalami peran setiap pihak, mulai dari pemilik barang hingga perusahaan yang mengatur pengiriman. Mereka juga melengkapi seluruh bukti agar proses hukum berjalan lancar hingga persidangan.

Aswin berharap langkah tersebut mampu mengungkap pelaku utama sekaligus memutus jaringan perdagangan ilegal satwa liar sampai ke akarnya.

Kasus Ini Jadi Peringatan bagi Pelaku Perdagangan Satwa

Kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih mengancam Indonesia. Aktivitas tersebut merugikan negara sekaligus mempercepat penurunan populasi satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Kementerian Kehutanan menegaskan pelaku tidak bisa berlindung di balik perusahaan, dokumen ekspor, maupun jaringan internasional. Aparat akan menelusuri seluruh mata rantai kejahatan hingga tuntas.

TT kini menghadapi jeratan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta sejumlah ketentuan pidana lain. Tim penegak hukum juga terus memperluas penyelidikan agar seluruh jaringan perdagangan ilegal satwa liar dapat mereka bongkar.