Geger! Polisi Bongkar Sindikat Judol Berkedok Aplikasi Hiburan, Bos Utama Kabur ke Vietnam
Tim gabungan Polda Jawa Barat menggelar operasi serentak di Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso pada 8 Juli 2026. Dalam operasi itu, polisi menemukan pola transaksi yang mengarah pada praktik perjudian online.
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk menarik pengguna. Mereka menawarkan pembelian koin atau top-up yang kemudian digunakan pemain dalam permainan dengan sistem taruhan.
Setelah memenangkan permainan, pengguna dapat mencairkan saldo melalui perantara host live. Sistem tersebut membuat aktivitas judi online terlihat seperti transaksi hiburan digital biasa.
11 Orang Diduga Terlibat dalam Pengelolaan Jaringan Judol
Polda Jawa Barat menangkap 11 orang yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional aplikasi Dazzlive. Polisi menemukan keterlibatan sejumlah pihak mulai dari direktur perusahaan, komisaris, manajer operasional, hingga talent manager.
Setiap tersangka menjalankan tugas masing-masing untuk menjaga aktivitas platform tetap berjalan. Ada yang mengatur operasional, mengelola host, hingga mengawasi transaksi pengguna.
Polisi masih mendalami hubungan antar pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya anggota jaringan lain. Penyidik juga menelusuri aliran uang yang berputar dalam bisnis ilegal tersebut.
Sementara itu, polisi memburu NAL (35), sosok yang diduga menjadi pengendali operasional utama. NAL kabur ke Vietnam sehingga aparat terus melakukan pengejaran untuk menangkapnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Polisi Temukan Aset Mewah Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jawa Barat menemukan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil judi online. Polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp2,26 miliar serta berbagai barang bernilai tinggi.
Barang yang masuk dalam daftar bukti antara lain 11 keping emas batangan dengan total berat 254 gram, jam tangan Rolex dan Hermès, serta kendaraan mewah seperti Toyota Alphard, Hyundai Palisade, dan Mercedes-Benz.
Penyidik menduga para pelaku menggunakan hasil perjudian untuk membeli berbagai aset tersebut. Karena itu, polisi terus memeriksa asal-usul dana dan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:Â Poipet Diguncang Razia, Peralatan Diduga Milik Jaringan Scam Terbongkar dan 4 Warga Kamboja Diperiksa
Jejak Jaringan Vietnam Jadi Fokus Penyelidikan Polisi
Keterlibatan jaringan luar negeri menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Polisi menduga pengelola utama memiliki hubungan dengan pihak yang berada di Vietnam.
Pelarian NAL ke Vietnam membuat penyidik perlu memperluas koordinasi untuk melacak keberadaannya. Aparat juga terus mengumpulkan informasi mengenai jalur komunikasi dan aliran dana antar pihak yang terlibat.
Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku judi online semakin memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas ilegal. Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap aplikasi yang menawarkan keuntungan besar secara instan.
Tersangka Hadapi Ancaman Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), KUHP Baru, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai hasil penyidikan.
Polda Jawa Barat memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat. Polisi juga terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital yang berpotensi menjadi sarana perjudian online.