Polisi Bongkar Sindikat Judi Online Internasional di Batam, Dalangnya Diduga Bersembunyi di Tiga Negara
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online.
Kali ini, tim penyidik berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang menjalankan operasinya dari Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang yang menjalankan berbagai tugas penting untuk mendukung aktivitas promosi situs judi daring.
Tak hanya menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah aset bernilai fantastis. Mulai dari uang tunai, logam mulia, hingga aset cryptocurrency berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, penyidik terus menelusuri sosok berinisial AD yang diduga mengendalikan seluruh jaringan dari luar negeri. Simak ulasan lengkap dari Berita Terkini Indonesia Kamboja.
Berawal dari Laporan Warga yang Mencurigai Aktivitas di Sebuah Rumah
Kasus ini bermula ketika masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang berada di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Setelah menerima informasi tersebut pada 29 Mei 2026, tim penyidik langsung bergerak untuk mengumpulkan data dan melakukan pengamatan di lokasi.
Selanjutnya, polisi memperdalam penyelidikan untuk memastikan dugaan yang muncul dari laporan warga. Hasilnya, tim menemukan aktivitas yang mengarah pada promosi perjudian online berskala internasional. Karena itu, petugas segera melakukan tindakan dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Masing-masing menjalankan tugas berbeda, namun mereka bekerja dalam satu sistem yang saling terhubung.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pembagian Tugas yang Rapi Membuat Operasi Berjalan Lancar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ML memegang peran sebagai koordinator operasional. Ia merekrut anggota baru, memberikan pelatihan, serta mengawasi pekerjaan para operator. Selain itu, ia juga memastikan seluruh aktivitas promosi berjalan sesuai arahan yang diterima.
Sementara itu, empat tersangka lainnya menangani berbagai pekerjaan teknis. Mereka mengelola grup Telegram, mengawasi iklan digital, memeriksa transaksi cryptocurrency, serta mengurus administrasi dan pembayaran jasa promosi.
Dengan pembagian tugas seperti itu, jaringan tersebut mampu menjalankan aktivitas promosi secara konsisten. Bahkan, setiap anggota memahami tanggung jawabnya sehingga operasional dapat berlangsung tanpa hambatan berarti.
Baca Juga:Â Jaringan Baru Terungkap? Markas Penipuan Diduga Muncul Dekat RI Usai Kamboja Diberantas
Sosok AD Jadi Target Utama Pengembangan Kasus
Selain mengungkap peran para tersangka, penyidik juga menemukan informasi mengenai sosok berinisial AD. Menurut hasil pemeriksaan, pria tersebut memberikan arahan dan mengendalikan aktivitas jaringan dari luar Indonesia.
Lebih lanjut, penyidik memperoleh keterangan bahwa AD sering berpindah-pindah negara. Ia disebut kerap berada di Kamboja, Thailand, dan China. Karena mobilitasnya cukup tinggi, aparat masih berupaya melacak lokasi keberadaannya secara lebih akurat.
Meski begitu, polisi terus mengembangkan kasus ini. Di sisi lain, penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu operasional jaringan tersebut.
Target Promosi Mengarah ke Pasar Brasil
Modus yang dijalankan para pelaku terbilang berbeda dari kebanyakan kasus judi online. Mereka tidak mengelola permainan secara langsung. Sebaliknya, mereka fokus mempromosikan situs dan aplikasi perjudian melalui berbagai platform digital.
Kemudian, para pelaku menyebarkan promosi melalui ratusan grup Telegram dan berbagai kanal online lainnya. Mereka mengarahkan promosi tersebut kepada masyarakat Brasil dengan tujuan menarik pemain baru dalam jumlah besar.
Tak hanya itu, para pelaku juga memanfaatkan cryptocurrency sebagai metode pembayaran. Mereka menerima bayaran menggunakan USDT, lalu memeriksa setiap transaksi melalui aplikasi Tronscan. Dengan cara tersebut, mereka dapat memantau aliran dana secara cepat dan efisien.
Aset Miliaran Rupiah Berhasil Diamankan Polisi
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai perangkat elektronik yang mendukung aktivitas para pelaku. Barang bukti itu meliputi lima laptop, dua iPad, sembilan telepon genggam, dan dua smartwatch.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai tinggi. Polisi mengamankan uang tunai sekitar Rp1,3 miliar, emas batangan, perhiasan emas, beberapa akun perbankan, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.
Karena keterlibatan mereka dalam promosi perjudian online, penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini, penyidik terus memperluas penyelidikan.
Dengan demikian, aparat berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus menelusuri aliran dana yang terkait dengan aktivitas perjudian online internasional tersebut.