Kontroversial! Dua Jurnalis Kamboja Dipenjara 14 Tahun, Dunia Pertanyakan Kebebasan Pers

Silakan Share

Mahkamah Agung Kamboja menguatkan vonis 14 tahun penjara terhadap dua jurnalis yang meliput konflik perbatasan Kamboja-Thailand hingga menuai sorotan dunia.

Kontroversial! Dua Jurnalis Kamboja Dipenjara 14 Tahun, Dunia Pertanyakan Kebebasan Pers

Keputusan itu langsung memicu perdebatan mengenai kebebasan pers dan independensi lembaga peradilan di negara tersebut. Simak ulasan lengkapnya dari Berita Terkini Indonesia Kamboja.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Mahkamah Agung Tegaskan Hukuman Dua Jurnalis

Mahkamah Agung Kamboja menguatkan putusan Pengadilan Provinsi Siem Reap terhadap Phorn Sopheap dari Battambang Post TV Online dan Pheap Pheara dari TSP 68 TV Online. Sidang singkat pada Kamis (26/6/2026) sekaligus mengakhiri proses banding yang diajukan kedua jurnalis.

Kuasa hukum mereka, Kang Pothe Vireak, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi sesuai hukum Kamboja. Dengan keputusan tersebut, kedua jurnalis tetap harus menjalani hukuman penjara selama 14 tahun. Kini hanya Raja Kamboja yang memiliki kewenangan memberikan pengampunan.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Liputan Perbatasan Berujung Proses Hukum

Kasus ini bermula saat Phorn Sopheap dan Pheap Pheara meliput bentrokan di wilayah perbatasan Kamboja dan Thailand pada 2025. Seusai menjalankan tugas jurnalistik di Provinsi Oddar Meanchey, keduanya mengunggah sejumlah foto situasi lapangan melalui Facebook.

Aparat keamanan kemudian menangkap mereka secara terpisah pada 31 Juli 2025. Jaksa menilai unggahan tersebut membuka informasi mengenai posisi dan strategi militer Kamboja sehingga berpotensi membahayakan pertahanan negara.

Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 445 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kamboja. Pasal itu mengatur larangan memberikan informasi yang dapat merugikan pertahanan nasional kepada pihak asing.

Baca Juga: Geger! Bareskrim Tetapkan 4 WNI Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk, Ini Peran Mengejutkan Mereka

Kelompok HAM Nilai Kebebasan Pers Semakin Menyusut

Putusan Mahkamah Agung langsung menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia. Mereka menilai hukuman berat terhadap dua jurnalis memperlihatkan ruang kebebasan pers di Kamboja semakin sempit.

Human Rights Watch menyebut pemerintah telah mengkriminalisasi aktivitas jurnalistik. Organisasi tersebut juga menilai langkah itu membatasi akses masyarakat terhadap informasi independen dan membuat jurnalis semakin sulit menjalankan tugasnya.

Sejumlah pemerhati media mengingatkan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, terutama ketika konflik terjadi dan masyarakat membutuhkan laporan yang akurat.

Pemerintah Kamboja Membela Putusan Pengadilan

Menteri Informasi Kamboja, Neth Pheaktra, menolak anggapan bahwa pemerintah mencampuri proses hukum. Menurutnya, pengadilan mengambil keputusan secara independen berdasarkan aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati kebebasan pers. Namun, setiap jurnalis tetap wajib menaati hukum sebagaimana warga negara lainnya. Pemerintah juga menilai kebebasan berekspresi memiliki batas ketika menyangkut keamanan nasional.

Perbedaan pandangan itu menunjukkan bahwa pemerintah dan kelompok HAM memiliki cara berbeda dalam memaknai batas antara kebebasan pers dan perlindungan kepentingan negara.

Dunia Terus Menyoroti Kondisi Pers di Kamboja

Kasus ini menambah daftar kritik internasional terhadap kondisi kebebasan pers di Kamboja. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat juga menangkap sejumlah aktivis, pegiat lingkungan, dan jurnalis yang mengangkat isu sensitif.

Freedom House bahkan menurunkan peringkat kebebasan pers Kamboja pada 2026. Lembaga tersebut menyebut hampir seluruh media independen di negara itu telah berhenti beroperasi sehingga ruang pemberitaan semakin terbatas.

Vonis terhadap Phorn Sopheap dan Pheap Pheara kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara keamanan nasional dan kebebasan pers. Sebagian pihak mendukung langkah pemerintah demi menjaga keamanan negara, sedangkan kelompok HAM menilai keputusan itu dapat membuat jurnalis takut menjalankan tugas peliputan di lapangan.