Geger! Polisi Tangkap 14 Pengelola Judi Online Kamboja di Tangerang
Jaringan judi online Kamboja terbongkar di Tangerang, Bareskrim Polri menangkap 14 orang yang diduga mengelola operasional di tiga lokasi berbeda.
Polisi melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 setelah menerima informasi mengenai aktivitas judi online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Hasil penyelidikan kemudian mengarahkan petugas ke sejumlah tempat yang mereka duga menjadi pusat operasional jaringan tersebut.
Polisi Gerebek Tiga Lokasi di Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Wira Satya Triputra mengatakan tim bergerak ke tiga lokasi dalam operasi tersebut. Petugas menemukan pembagian tugas yang berbeda pada setiap lokasi.
Di lokasi pertama, polisi menangkap empat orang yang menjalankan tugas sebagai telemarketing dan bagian keuangan. Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Alam Sutera dan menangkap empat orang yang bertugas melayani pelanggan sebagai customer service.
Pada lokasi ketiga, polisi menangkap enam orang lainnya. Mereka menjalankan pekerjaan sebagai streamer, teknisi IT, dan admin yang mengurus operasional situs judi online.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Peran 14 Tersangka Ternyata Berbeda
Wira menjelaskan bahwa para tersangka tidak menjalankan pekerjaan yang sama. Sebagian menangani komunikasi dan pemasaran, sementara lainnya mengurus keuangan, layanan pelanggan, konten video, serta kebutuhan teknis.
Polisi juga menemukan aktivitas pemasaran melalui video dan siaran langsung. Para streamer bertugas membuat konten untuk mendukung promosi situs, sedangkan bagian teknis menangani kebutuhan operasional digital.
Pembagian tugas tersebut menunjukkan pola kerja yang cukup terstruktur. Polisi kini terus menelusuri hubungan antara para tersangka di Tangerang dengan jaringan yang memiliki keterkaitan operasional di Kamboja.
Baca Juga:Â Komeng Singgung Swasembada Pangan RI di Tengah Konflik Kamboja-Thailand, Ini Pesannya
Sembilan Situs Judi Online Ikut Terungkap
Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik menemukan sedikitnya sembilan situs judi online yang mereka kelola. Nama situs yang muncul dalam penyelidikan antara lain Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.
Temuan tersebut membuat polisi memperluas penelusuran terhadap jaringan tersebut. Penyidik ingin mengetahui pola pengelolaan situs, aliran dana, serta hubungan antara operasional di Tangerang dan jaringan yang berada di Kamboja.
Wira juga menyebut adanya hubungan kerja antara pihak di Indonesia dan Kamboja. Jaringan tersebut mempekerjakan warga negara Indonesia untuk menjalankan sejumlah fungsi dalam operasionalnya.
Polisi Sita Puluhan Ponsel hingga Uang Tunai
Petugas membawa berbagai barang bukti dari tiga lokasi penggerebekan. Penyidik mengamankan 46 unit ponsel, enam komputer, dua laptop, serta 45 kartu ATM.
Selain perangkat elektronik, polisi juga menemukan dua buku tabungan dan uang tunai sekitar Rp100 juta. Penyidik turut mengamankan sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas untuk mendukung proses penyidikan.
Barang bukti elektronik dapat membantu penyidik menelusuri komunikasi dan aktivitas digital para tersangka. Polisi juga dapat menggunakan catatan transaksi untuk mengurai aliran dana yang berkaitan dengan jaringan tersebut.
Omzet Capai Rp2 Miliar, Polisi Telusuri Aset
Wira mengatakan jaringan tersebut memperoleh omzet sekitar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar setiap bulan berdasarkan keterangan awal para tersangka. Angka itu membuat penyidik turut menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan aktivitas jaringan.
Bareskrim Polri juga menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Langkah itu bertujuan memutus akses terhadap layanan yang mereka kelola.
Selain itu, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online.
Polisi menjerat ke-14 tersangka dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.