WNA Pekerja Judol Terancam 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp500 Juta, Ini Alasannya
Warga negara asing yang bekerja dalam jaringan judi online kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda Rp500 juta.
Warga negara asing (WNA) yang terbukti menjadi pekerja dalam sindikat judi online (judol) di Indonesia terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Ancaman ini berdasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Keimigrasian yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2026.
Berikut ini Berita Terkini Indonesia KambojaĀ akan mengulas kasus WNA pekerja judol yang terancam hukuman penjara dan denda besar.
Dasar Hukum Hukuman
Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta bagi WNA pekerja judol merujuk pada Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP yang mengatur tentang perjudian dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Dalam KUHP baru yang berlaku sejak 1 Januari 2026, pemerintah memperberat sanksi untuk pelaku judi online demi menggertak jaringan kriminal ini.
Selain menggunakan KUHP, pemerintah juga dapat menjerat WNA tersebut dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan (visa bebas ASEAN atau Visa on Arrival) untuk bekerja secara ilegal. Masa tinggal mereka di Indonesia juga sering kali melebihi izin tinggal yang otoritas berwenang tetapkan.
Peraturan ini tidak membedakan antara WNA dan WNI dalam hal ancaman pidana. Namun, bagi WNA terdapat sanksi tambahan berupa sanksi administratif imigrasi. Ini berarti mereka tidak hanya menghadapi proses pidana di pengadilan, tetapi juga risiko deportasi dan larangan masuk ke Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Alasan Ketatnya Penindakan
Pemerintah Indonesia, melalui Polri dan Ditjen Imigrasi, menerapkan penindakan tanpa toleransi terhadap sindikat judol yang melibatkan WNA. Alasan utamanya adalah salah satu bentuk kerusakan sosial. Hal ini merujuk pada penurunan produktivitas masyarakat dan peningkatan kasus keuangan keluarga akibat kecanduan judi online.
Kasus penangkapan 321 WNA sindikat judol di Jakarta Barat pada 8 Mei 2026 menjadi bukti seriusnya upaya pemerintah memberantas jaringan judi internasional. Aparat menangkap para WNA tersebut karena menduga mereka menggunakan izin kunjungan wisata untuk bekerja. Mereka bertugas sebagai admin, deposit, atau customer service judi online.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan pada 13 Mei 2026 bahwa imigrasi akan mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang para WNA tersebut lakukan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya melihat kasus ini sebagai masalah pidana biasa, tetapi juga pelanggaran keimigrasian yang sistematis.
Baca Juga:Ā 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diciduk Imigrasi, Vietnam dan Kambodia Mendominasi
Sanksi Tambahan Selain Pidana
Bagi WNA pekerja judol, selain ancaman pidana penjara dan denda, terdapat sanksi administratif keimigrasian yang sangat berat. Ketika proses pidana selesai, pihak imigrasi akan mendeportasi mereka ke negara asal dengan biaya yang mereka tanggung sendiri atau oleh sponsor.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menjelaskan pada 10 Mei 2026 bahwa pemerintah akan melarang WNA masuk kembali ke Indonesia. Minimal selama 10 tahun setelah deportasi. Larangan ini bertujuan untuk mencegah mereka kembali menyalahi hukum di Indonesia dalam waktu dekat.
Selain mendeportasi dan melarang mereka masuk, Pemerintah juga dapat menghapus WNA pekerja judol dari sistem perlindungan hukum di Indonesia. Artinya, jika mereka mengalami masalah hukum atau kejahatan di kemudian hari, tidak ada jaminan bahwa mereka akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia.
Dampak Bagi Masyarakat
Penangkapan WNA pekerja judol ini memberikan efek jera bagi terduga pelaku lain yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi di Indonesia. Melalui penindakan yang tegas, Pemerintah berharap dapat mengurangi kasus judi online secara signifikan dalam jangka menengah dan panjang.
Namun, Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pekerjaan dari sindikat judol yang menjanjikan gaji tinggi. Banyak WNA yang awalnya datang sebagai turis kemudian berubah menjadi pekerja budak di jaringan judi. Yang akhirnya harus menghadapi hukuman berat dan deportasi.
Kasus ini juga mengingatkan seluruh WNA yang tinggal di Indonesia untuk menghormati aturan visa dan bekerja sesuai izin yang mereka kantongi. Pemerintah mengatur pembatasan izin kerja bagi WNA ini secara ketat untuk melindungi tenaga kerja lokal dan menjaga stabilitas sosial.
Ikuti terus perkembangan terbaru dan jangan sampai terlewatkan informasi penting seputarĀ Berita Terkini Indonesia KambojaĀ setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari: nasional.kompas.com
Gambar Kedua dari: pantau.com