Terbongkar! Sindikat Judi Online Jakbar Dikendalikan Veteran Kamboja
Polri mengguncang publik dengan pengungkapan sindikat judi online jaringan internasional yang beroperasi di Jakarta Barat.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan 321 warga negara asing dalam operasi di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Polisi menduga veteran judi online dari Kamboja menggerakkan jaringan ini dan merekrut ratusan operator asing. Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut para pekerja direkrut oleh kelompok tersebut.
Berikut ini Berita Terkini Indonesia Kamboja akan membahas pengungkapan sindikat judi online di Jakbar yang dikendalikan oleh veteran Kamboja.
Veteran Kamboja Yang Mengendalikan Operasi
Para operator judi online di markas Hayam Wuruk merupakan pekerja yang direkrut langsung oleh penjaring dari Kamboja. Sindikat memang sengaja mengundang mereka untuk bekerja di Indonesia setelah sebelumnya memiliki pengalaman di industri judi online ilegal Kamboja.
Brigjen Untung menjelaskan bahwa WNA yang datang dan bekerja sebagai operator judi online di Indonesia bukan merupakan korban scam. Mereka datang atas kemauan sendiri karena sindikat menjanjikan upah yang jauh lebih tinggi daripada pendapatan saat bekerja di negara asalnya.
Veteran Kamboja ini membentuk struktur organisasi terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Mereka mengoperasikan 75 situs judi online yang menargetkan pemain di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Ratusan WNA Diduga Direkrut Komplotan
Dari total 321 WNA yang polisi amankan, warga negara Vietnam mendominasi dengan jumlah sebanyak 228 orang. Terdapat pula 57 warga negara China dan Taiwan, serta 11 warga negara Laos yang terlibat dalam sindikat ini.
Mereka bekerja di lantai 20 dan 21 gedung Hayam Wuruk Plaza Tower dengan sistem kerja shift yang ketat. Setiap operator bertanggung jawab mengelola beberapa situs judi online dalam waktu bersamaan.
Keberadaan veteran Kamboja yang mengendalikan operasi ini menunjukkan bahwa sindikat ini adalah jaringan internasional yang sangat terorganisir. Mereka membawa tenaga kerja asing yang sudah berpengalaman dalam industri judi online gelap.
Baca Juga: Bicara di KTT ASEAN, Prabowo Dorong Damai Thailand-Kamboja Segera Tercapai
Barang Bukti dan Nilai Omzet Raksasa
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti dengan total nilai mencapai sekitar Rp 1,9 miliar dari berbagai jenis bukti fisik dan elektronik.
Polisi menyita barang bukti yang meliputi dokumen identitas WNA, paspor, 35 unit ponsel, 3 unit laptop, CPU, monitor, keyboard, mouse, dan brankas berisi uang tunai. Aparat kepolisian mengamankan uang dari berbagai negara dalam berbagai mata uang.
Polisi juga mengamankan perangkat elektronik yang pelaku gunakan untuk mengoperasikan 75 situs judi online. Pelaku melengkapi setiap laptop dengan software khusus untuk mengelola transaksi dan permainan secara real-time.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis KUHP Baru
Polisi telah menetapkan sebanyak 275 dari 321 WNA sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pemerintah juga memberikan tambahan sanksi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana untuk tindak pidana judi online. Hakim mungkin menjatuhkan sanksi maksimal yang sangat berat mengingat skala kejahatan yang para tersangka lakukan.
Masih ada 46 WNA yang berstatus saksi karena dalam proses pendalaman fakta. Polisi masih memburu bos judi online internasional yang mengendalikan jaringan ini dari luar negeri.
Ikuti terus perkembangan terbaru dan jangan sampai terlewatkan informasi penting seputar Berita Terkini Indonesia Kamboja setiap harinya.
Sumber Informasi Gambar:
Gambar Pertama dari: kumparan.com
Gambar Kedua dari: kumparan.com