Imigrasi Belawan Tindak Tegas WNA Kamboja, Dideportasi Usai Langgar Izin Tinggal di Indonesia
Imigrasi Belawan deportasi WNA Kamboja usai langgar izin tinggal 149 hari di Indonesia, tindakan tegas ini dilakukan melalui Bandara Kualanamu.
Kasus tersebut bermula ketika SS masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, warga Kamboja itu tetap berada di Indonesia setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir sehingga melanggar aturan keimigrasian.
Berita Terkini Indonesia Kamboja akan mengulas kabar terbaru terkait tindakan Imigrasi Belawan terhadap WNA Kamboja yang melanggar izin tinggal. Kasus ini menjadi perhatian setelah pihak imigrasi mengambil langkah deportasi sebagai bentuk penegakan aturan keimigrasian.
WNA Kamboja Tinggal Melebihi Batas Izin Selama 149 Hari
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menjelaskan bahwa SS mengalami pelanggaran overstay selama 149 hari. Kondisi tersebut membuat pihak Imigrasi mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Imigrasi menemukan bahwa SS tidak segera mengurus perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku Visa on Arrival berakhir. Warga asing yang berada di Indonesia wajib mengikuti ketentuan masa tinggal sesuai dokumen keimigrasian yang mereka miliki.
Eko menyampaikan bahwa setiap pelanggaran izin tinggal memiliki konsekuensi hukum. Pemerintah terus mengawasi keberadaan warga asing agar seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai aturan Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Imigrasi Belawan Pulangkan WNA Kamboja ke Negara Asal
Setelah melalui proses pemeriksaan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memulangkan SS ke negara asalnya. Petugas mengantar warga Kamboja tersebut melalui Bandara Internasional Kualanamu untuk menyelesaikan proses deportasi.
Eko mengatakan tindakan tersebut menjadi bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban negara. Imigrasi memastikan seluruh warga asing mengikuti aturan selama berada di wilayah Indonesia.
Selain proses pemulangan, Imigrasi juga memasukkan SS ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal daring Direktorat Jenderal Imigrasi. Selama masa tersebut, SS tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Baca Juga:Â Leny Agustya Buron Interpol Perekrut WNI ke Kamboja Ditangkap!
Imigrasi Tegaskan Warga Asing Wajib Patuhi Aturan
Imigrasi Belawan mengingatkan seluruh warga negara asing agar memahami aturan yang berlaku selama tinggal di Indonesia. Setiap WNA harus memperhatikan masa berlaku visa dan segera mengurus dokumen jika ingin memperpanjang izin tinggal.
Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Petugas Imigrasi mengedepankan cara kerja profesional, humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran.
Menurutnya, kepatuhan warga asing terhadap aturan menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Pemerintah tidak membatasi aktivitas orang asing, tetapi memastikan mereka mengikuti hukum yang berlaku.
Kasus Ini Jadi Bukti Pengawasan Orang Asing Terus Berjalan
Deportasi terhadap SS menunjukkan bahwa pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap warga asing di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama kantor imigrasi di berbagai daerah aktif memantau keberadaan dan kegiatan orang asing.
Langkah pengawasan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Imigrasi juga terus memberikan pelayanan bagi warga asing yang menjalankan aktivitas sesuai prosedur.
Eko menyebut tindakan tersebut mengikuti arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang mendorong peningkatan pengawasan terhadap keberadaan warga asing di seluruh wilayah Indonesia.
Imigrasi Belawan Pastikan Penegakan Hukum Tetap Humanis
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan memastikan setiap proses penanganan pelanggaran keimigrasian berjalan sesuai aturan. Petugas tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman kepada warga asing mengenai kewajiban mereka selama berada di Indonesia.
Pemerintah berharap seluruh warga negara asing menghormati peraturan yang berlaku. Dengan kepatuhan tersebut, masyarakat Indonesia dan warga asing dapat menciptakan lingkungan yang aman serta tertib.
Melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal, Imigrasi Belawan menunjukkan komitmennya menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.