Heboh! Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polisi, Raup Rp 3 M Sejak 2022

Silakan Share

Heboh! Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online yang dikendalikan dari Kamboja tersangka LT alias T (40) diamankan.

Jaringan Kamboja Dibongkar Polisi, Raup Rp 3 M Sejak 2022

Situs judi Civictoto dan Jalutoto menargetkan masyarakat Indonesia sejak 2022, menghasilkan keuntungan hingga Rp3 miliar. Polisi menegaskan akan terus menindak jaringan judi online dan pencucian uang, memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan digital.

Jangan lewatkan fakta mengejutkan yang sedang ramai diperbincangkan dan viral cuman ada di Berita Indonesia Kamboja.

nonton gratis piala dunia 2026 STADIONLIVE LIVE STREAMING WORLD CUP 2026

Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional

Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus judi online (judol) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari Kamboja. Satu tersangka berinisial LT alias T (40) diamankan dalam pengungkapan ini. Kasus ini terungkap dari laporan Nomor: LP/A/32/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Desember 2025.

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipideksus Bareskrim, menyebut pengungkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan penyidik Bareskrim. Dari patroli itu, ditemukan aktivitas judi online dan dilakukan analisa serta profiling terhadap beberapa situs judi yang dapat diakses masyarakat Indonesia.

Dua situs yang menjadi fokus penyidikan adalah Civictoto dan Jalutoto. Situs ini menyediakan beragam permainan judi online seperti casino, togel, slot, e-lottery, arcade, hingga poker. Transaksi deposit dan withdraw menggunakan rekening bank di Indonesia, menandakan sasaran pelaku adalah masyarakat lokal.

POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Judi Online Luar Negeri Raup Keuntungan Fantastis

Penyidik melakukan profiling mendalam terhadap LT alias T (40). Diketahui, tersangka telah mengoperasikan situs judi online sejak 2022 dengan struktur karyawan yang lengkap: 1 manajer, 2 admin, 13 operator, dan 1 auditor. Seluruh operasional dijalankan dari Kamboja, di luar jangkauan hukum Indonesia, namun menyasar pengguna lokal.

Brigjen Ade menyebut tersangka mendapatkan keuntungan bulanan Rp200–300 juta dan total keuntungan mencapai sekitar Rp3 miliar selama tiga tahun beroperasi. Angka ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan terorganisir, termasuk pengelolaan keuangan yang tersentralisasi melalui rekening penampungan judi online.

Penyidik menegaskan bahwa modus ini tergolong profesional. Struktur organisasi dan pembagian tugas tiap karyawan di situs judi online membuat operasional berjalan lancar, sehingga pihak kepolisian harus menyiapkan strategi khusus untuk menindak pelaku.

Baca Juga: Viral! PMI Asal Prabumulih Ditahan Kamboja, Kini Pulang Dengan Selamat

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

Penangkapan dan Penahanan Tersangka

LT alias T ditangkap secara paksa pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya di Cluster The Blizfield BSD City B1 No 7, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten. Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kemudian melakukan penahanan sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Selama proses ini, polisi menyiapkan pengawasan ketat untuk mencegah tersangka melakukan tindakan yang dapat mengganggu penyidikan.

Brigjen Ade menekankan pentingnya penangkapan ini untuk memberikan efek jera. “Kami ingin menunjukkan bahwa perjudian online dan pencucian uang tidak akan luput dari pengawasan aparat kepolisian,” ujar Ade.

Barang Bukti Lengkap Ungkap Skala Besar Judi Online

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang menunjukkan skala besar operasional judi online. Barang bukti antara lain uang tunai Rp202 juta, empat kendaraan bermotor, tiga BPKB, fotokopi STNK, lima bundel perjanjian jual beli tanah dan bangunan, serta delapan perhiasan emas.

Selain itu, polisi juga menyita logam mulia dengan berat 1g, 10g, 50g, dan 100g, tiga unit handphone, tiga buku tabungan, enam kartu ATM, 29 tas mewah, dan uang dari rekening penampungan judi online senilai Rp3,59 miliar. Barang bukti ini menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Brigjen Ade menyatakan bahwa barang bukti ini membuktikan profesionalisme dan luasnya jaringan judi online yang dikendalikan tersangka. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu sindikat lain yang terlibat dalam praktik serupa di Indonesia maupun luar negeri.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari liputan6.com
  • Gambar Kedua dari nasional.kompas.com