Dubes RI Ungkap Alasan Banyak WNI Terjebak Kerja di Pusat Scam Kamboja
Fenomena keterlibatan warga negara Indonesia WNI dalam jaringan penipuan daring online scam di luar negeri semakin memprihatinkan.

Dubes RI Santo Darmosumarto ungkap banyak anak muda Indonesia anggap kerja di jaringan penipuan luar negeri sebagai hal biasa. Berikut ini Berita Indonesia Kamboja akan memberikan informasi menarik tentang pandangan Dubes RI soal anak muda yang bekerja di jaringan penipuan luar negeri.
Ledakan Kasus di Kamboja dan Myanmar
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi lonjakan signifikan kasus WNI yang terjebak kerja di pusat-pusat penipuan daring di Asia Tenggara.
Pekan lalu, terjadi kericuhan di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja, yang melibatkan 110 WNI. Sebagian besar di antara mereka melarikan diri dari lokasi yang kemudian terungkap sebagai pusat penipuan online.
Sementara di Myawaddy, Myanmar, sebanyak 75 WNI juga melarikan diri setelah mendengar kabar akan ada penggerebekan oleh aparat militer setempat.
Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, sejak tahun 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat menjadi korban penipuan daring di sedikitnya 10 negara.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar kejahatan siber, tetapi juga melibatkan eksploitasi manusia dalam skala besar.
Tantangan Korban Kambuhan dan Celah Keamanan
Dubes Santo menjelaskan, tantangan terbesar dalam penanganan kasus ini justru datang dari mereka yang disebut sebagai “korban kambuhan” WNI yang sebelumnya sudah pernah diselamatkan dari jaringan scam, tetapi kemudian kembali bekerja di sektor ilegal yang sama.
“Pemerintah sudah membagikan data mereka, termasuk paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), ke instansi terkait. Mereka dimasukkan dalam kategori person of interest agar mendapat perhatian khusus,” terang Santo.
Istilah person of interest merujuk pada individu yang mungkin terlibat atau berpotensi terkait suatu kasus, tetapi belum terbukti melakukan kejahatan.
Untuk mencegah kejadian berulang, otoritas Kamboja telah melarang mereka kembali ke negara tersebut selama tiga tahun setelah dipulangkan.
Namun, Santo mengakui masih ada celah hukum yang kerap dimanfaatkan sebagian orang untuk kembali masuk dengan identitas atau dokumen baru. Celah inilah yang membuat upaya pencegahan menjadi semakin sulit.
Baca Juga: KTT Asean, Prabowo Bersatu Hadapi Ketegangan Thailand–Kamboja
Tiga Kelompok WNI Terjebak Jaringan Penipuan

Menurut Dubes Santo Darmosumarto, ada tiga kategori WNI yang terlibat jaringan penipuan daring di luar negeri pertama, mereka yang sama sekali tidak tahu akan bekerja di perusahaan scam dan tertipu oleh iklan kerja di media sosial kedua, kelompok coba-coba yang sadar ada kejanggalan tetapi tetap berangkat karena penasaran dan berharap gaji besar ketiga, mereka yang sadar praktiknya ilegal namun tetap tergiur keuntungan cepat.
Yang paling memprihatinkan adalah kelompok terakhir, yang mengetahui tindakan itu salah tapi tetap melakukannya karena alasan ekonomi. Modus penipuan biasanya dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, peluang investasi, atau hubungan asmara, lalu pelaku menghilang setelah korban mentransfer uang.
Pusat penipuan ini sering mempekerjakan orang dari berbagai negara agar mudah menipu korban dalam bahasa yang alami. Penutur asli Indonesia sengaja direkrut untuk meyakinkan target yang juga berasal dari Indonesia atau negara tetangga, memperkuat kepercayaan korban.
Lonjakan Kasus WNI Bermasalah di Kamboja
Data KBRI Phnom Penh mencatat lonjakan signifikan kasus WNI bermasalah di Kamboja. Sepanjang Januari–September 2025, KBRI menangani 4.030 kasus, naik 73 persen dibanding periode sama tahun 2024, dengan 3.323 kasus terkait sindikat penipuan daring.
Meski demikian, tidak semua WNI yang datang ke Kamboja terlibat kegiatan ilegal. Dari 167.000 WNI yang tercatat masuk, sekitar 131.000 memiliki visa resmi tiga bulan dan sebagian besar bekerja di sektor formal seperti restoran, hotel, kasino, dan kasino daring yang legal.
KBRI aktif memberikan edukasi, advokasi, dan perlindungan hukum agar WNI tidak mudah tergiur tawaran kerja mencurigakan.
Sosialisasi juga digencarkan melalui media sosial dan komunitas diaspora Indonesia di Kamboja.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate yang tentunya terpercaya hanya di Berita Indonesia Kamboja.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com