12.940 WNI Lapor ke KBRI Phnom Penh, 8.252 Orang Sudah Dipulangkan
KBRI Phnom Penh mencatat 12.940 WNI eks jaringan penipuan daring melapor untuk meminta bantuan kembali ke Indonesia sejak Januari hingga 15 September 2026.
Dari jumlah tersebut, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 8.252 WNI ke Indonesia hingga 15 September 2026. Angka ini menunjukkan besarnya penanganan konsuler yang harus dilakukan di tengah penindakan aktivitas penipuan daring di Kamboja.
Di sisi lain, ratusan WNI masih menunggu proses kepulangan karena mereka berada di penampungan sementara maupun detensi imigrasi Kamboja.
Masih Ada Sekitar 700 WNI di Penampungan
KBRI Phnom Penh mencatat sekitar 700 WNI masih berada di penampungan sementara dan detensi imigrasi Kamboja. Mereka telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta pembebasan denda overstay.
Meski sudah memiliki dokumen perjalanan, sebagian WNI belum segera kembali ke Indonesia. Bahkan, beberapa orang sudah tinggal di penampungan sejak Februari 2026. KBRI pun meminta mereka segera menyelesaikan kebutuhan kepulangan dan membeli tiket ke Indonesia.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengingatkan WNI yang sudah memperoleh dokumen perjalanan agar tidak menunda kepulangan.
| INDOKAMBOJA hadir di Channel Telegram, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Penindakan Online Scam di Kamboja Makin Ketat
Kamboja memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas penipuan daring setelah memberlakukan Law on Combating Online Scams pada 7 April 2026. Aturan tersebut juga menyasar warga negara asing yang pihak berwenang duga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Kondisi ini membuat KBRI Phnom Penh menerima lebih banyak informasi mengenai WNI yang diamankan otoritas Kamboja dalam berbagai operasi. KBRI juga mengingatkan seluruh WNI agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku di negara tersebut.
Menurut KBRI, sejumlah WNI yang meminta bantuan bahkan baru tiba di Kamboja setelah aturan pemberantasan penipuan daring mulai berlaku. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian orang tetap datang ke Kamboja meski pemerintah setempat sudah memperkuat penindakan terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga:Â WNI Asal Tangerang Ditahan di Kamboja Karena Kasus Scam, Pemkab Turun Tangan
118 WNI Masuk Proses Hukum di Kamboja
Sejak awal September 2026, otoritas Kamboja mengamankan 118 WNI dalam sejumlah operasi. Saat ini, mereka berada di penjara Provinsi Battambang dan Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey.
KBRI menjelaskan bahwa WNI yang pihak berwenang duga terlibat dalam aktivitas penipuan daring akan menjalani proses hukum sesuai aturan Kamboja. KBRI juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memantau perkembangan setiap kasus.
Selain kasus penipuan daring, KBRI menemukan beberapa mantan anggota sindikat yang kembali melakukan tindak kriminal setelah memperoleh dokumen perjalanan dan akomodasi di penampungan. Kasus tersebut antara lain berkaitan dengan peredaran narkoba, pencurian, dan penganiayaan terhadap sesama WNI.
KBRI Ingatkan WNI untuk Patuhi Aturan
Krishnajie meminta seluruh WNI di Kamboja menghormati peraturan setempat dan menjauhi aktivitas ilegal. Menurutnya, tindakan kriminal yang dilakukan sebagian WNI dapat berdampak pada citra Indonesia di Kamboja.
KBRI Phnom Penh tetap berkoordinasi dengan otoritas Kamboja selama proses hukum berlangsung. Di saat yang sama, KBRI memastikan WNI yang menjalani proses hukum tetap memperoleh akses kekonsuleran sesuai ketentuan hukum internasional.
KBRI juga terus mendorong WNI yang sudah menerima dokumen perjalanan agar segera kembali ke Indonesia. Langkah tersebut dapat membantu mereka menghindari persoalan hukum maupun administratif yang lebih panjang di Kamboja.
Indonesia dan Kamboja Perkuat Kerja Sama
Pemerintah Indonesia dan Kamboja juga memperkuat kerja sama untuk menghadapi penipuan daring. Kedua negara telah menyepakati kerja sama antarkepolisian dalam penindakan terhadap WNI yang terlibat serta penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas kriminal.
Indonesia juga akan mengikuti Konferensi Internasional mengenai Pemberantasan Penipuan Daring yang berlangsung di Phnom Penh pada 23-24 September 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kerja sama antarnegara dalam menghadapi kejahatan penipuan yang memanfaatkan jaringan daring.
Dengan jumlah laporan yang mencapai 12.940 WNI dan 8.252 orang yang sudah kembali ke Indonesia, KBRI Phnom Penh masih menghadapi pekerjaan besar dalam menangani kasus WNI di Kamboja. Pemerintah Indonesia juga terus mendorong warga negara yang berada di Kamboja untuk mematuhi aturan setempat dan segera mencari bantuan resmi jika menghadapi persoalan.