Bikin Geger! 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan, Malaysia-Kamboja Jadi Sorotan

Silakan Share

Sebanyak 43.671 pekerja migran Indonesia bermasalah telah dipulangkan pemerintah dalam dua tahun terakhir, dengan Malaysia dan Kamboja mencatat jumlah tertinggi.

Bikin Geger! 43.671 PMI Bermasalah Dipulangkan, Malaysia-Kamboja Jadi Sorotan

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pekerja migran Indonesia di luar negeri masih membutuhkan perhatian serius. Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia terus menangani berbagai kasus agar para pekerja dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Shotsgoals nonton gratis NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Puluhan Ribu PMI Dipulangkan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau KP2MI mencatat sebanyak 43.671 pekerja migran Indonesia atau PMI bermasalah telah mendapat fasilitas kepulangan selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan data tersebut kepada ANTARA di Jakarta, Senin. Ia menyebut jumlah itu berasal dari berbagai negara penempatan dan mencakup pekerja yang menghadapi beragam persoalan.

Pemerintah mencatat Malaysia dan Kamboja sebagai dua negara dengan jumlah kepulangan PMI bermasalah paling besar. Setelah itu, terdapat sejumlah negara lain di kawasan Asia hingga Timur Tengah yang turut menyumbang angka kepulangan.

Data tersebut disampaikan menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.

INDOKAMBOJA hadir di Channel Telegram, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Masalah PMI Beragam

Pemulangan PMI tidak selalu terjadi karena satu persoalan. Pemerintah menyesuaikan penanganan dengan kondisi yang dialami setiap pekerja.

Sebagian PMI harus kembali ke Indonesia karena mendapat deportasi dari negara tempat mereka bekerja. Kondisi seperti overstay atau pelanggaran hukum dapat membuat pekerja kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan dan harus menjalani proses kepulangan.

Ada pula pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontraknya selesai. Dalam situasi tersebut, pekerja dapat menghadapi persoalan ekonomi dan administrasi yang membutuhkan pendampingan dari pihak terkait.

Kecelakaan kerja juga menjadi salah satu alasan pemulangan. Cedera tertentu dapat membuat PMI tidak mampu meneruskan pekerjaannya seperti sebelumnya.

Selain persoalan pekerjaan, gangguan kesehatan fisik maupun psikis juga menjadi perhatian pemerintah dalam proses penanganan pekerja migran.

Baca Juga: Operasi Besar di Poipet! 587 Tersangka Diamankan, Warga Indonesia Jadi Sorotan

Pemerintah Libatkan Banyak Pihak

Penanganan PMI bermasalah membutuhkan koordinasi berbagai pihak. KP2MI bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses kepulangan berjalan sesuai kondisi masing-masing pekerja.

Kementerian Luar Negeri serta Perwakilan RI di negara penempatan ikut berperan dalam memberikan pendampingan. Koordinasi tersebut membantu pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi PMI sekaligus mengatur proses kepulangan mereka.

Langkah ini penting karena setiap kasus memiliki persoalan yang berbeda. Ada pekerja yang membutuhkan bantuan administrasi, sementara lainnya memerlukan pendampingan hukum, kesehatan, atau fasilitas kepulangan.

Pemerintah juga memberikan perhatian kepada PMI yang meninggal dunia selama berada di luar negeri. Dalam periode yang sama, sebanyak 1.234 jenazah PMI telah mendapat fasilitas pemulangan ke Indonesia.

Negara Pastikan PMI Kembali ke Keluarga

Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah harus hadir ketika pekerja migran menghadapi persoalan. Kehadiran negara, menurutnya, tidak hanya berlaku ketika PMI mengalami masalah pekerjaan, tetapi juga saat mereka sakit atau membutuhkan kepulangan.

Hal tersebut termasuk ketika seorang PMI meninggal dunia di negara penempatan. Pemerintah berupaya memastikan jenazah dapat kembali ke Indonesia dan kemudian diserahkan kepada keluarga.

Proses pemulangan jenazah tentu memiliki tantangan tersendiri, terutama terkait administrasi dan koordinasi dengan pihak berwenang di negara tempat PMI meninggal.

Dorong PMI Berangkat Lewat Jalur Resmi

Pemerintah juga terus mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri. Jalur penempatan yang sesuai aturan dapat membantu pekerja memperoleh perlindungan sejak sebelum keberangkatan.

Mukhtarudin berharap masyarakat tidak tergiur dengan tawaran pekerjaan yang mengabaikan prosedur resmi. Calon PMI perlu mengetahui informasi pekerjaan, negara tujuan, dokumen, kontrak, serta pihak yang bertanggung jawab atas penempatan mereka.

Pemerintah ingin para pekerja migran dapat bekerja secara aman dan memperoleh perlindungan selama berada di luar negeri.

Pemulangan 43.671 PMI bermasalah sekaligus menunjukkan pentingnya perlindungan pekerja migran dari tahap persiapan hingga kepulangan. Pemerintah, daerah, perwakilan RI, dan masyarakat memiliki peran masing-masing untuk mengurangi risiko yang dapat menimpa PMI di luar negeri.