WNI Yang Kerja Judol di Kamboja Perusahaan Judi Milik WNA, Cenderung Menjadi Korban
Fenomena (WNI) yang bekerja di industri judi online atau yang dikenal dengan “judol” di Kamboja semakin meningkat dengan signifikan.
Meskipun sektor ini tumbuh pesat dan menawarkan iming-iming gaji besar. Banyak WNI yang terjebak pada situasi berbahaya dan cenderung menjadi korban eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.
Situasi ini menjadi sorotan serius karena industri judi online di Kamboja didominasi oleh perusahaan asing. Terutama yang dimiliki oleh warga negara asing (WNA). Sementara banyak WNI berperan sebagai tenaga kerja yang rentan mendapat perlakuan tidak adil.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Pertumbuhan Industri Judi Online di Kamboja
Kamboja telah lama melegalkan bisnis perjudian dan industri judi online berkembang pesat sejak pengesahan Undang-Undang Perjudian pada November 2020.
Pemerintah Kamboja bahkan membentuk Komisi Manajemen Judi Komersial yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan judi online. Termasuk izin kasino dan izin untuk jenis judi online seperti “game of chance”.
Namun, meskipun bisnis ini legal di Kamboja, kebanyakan perusahaan judi online besar yang beroperasi di negara tersebut dikuasai dan dikelola oleh warga negara asing. Terutama dari Tiongkok dan Indonesia, serta beberapa pengusaha lokal.
Contohnya, beberapa perusahaan besar judi online yang diketahui dan diduga dimiliki oleh pengusaha Indonesia antara lain Golden Oasis Entertainment, Lionhart Group, Istanaimpian Co., Ltd, serta Holiday Palace.
Meski ada keterlibatan pengusaha Indonesia, perusahaan judi ini umumnya beroperasi secara ilegal di negara asal pemainnya dan mengambil keuntungan besar dari pasar luas lintas negara.
Perusahaan-perusahaan ini membangun infrastruktur teknologi yang besar, termasuk call center dan studio kasino yang menyiarkan secara daring, dengan memanfaatkan tenaga kerja asing. Termasuk WNI, untuk menjadi operator, admin, hingga pelaku pemasaran judi online.
Kompleks atau gedung perkantoran judi online seperti Trimulia Soho dan Kompong Dewa di Kota Sihanoukville, Kamboja, menjadi semacam permukiman bagi para pekerja asal Indonesia. Dilengkapi dengan fasilitas rumah makan dan apartemen dengan nuansa Indonesia.
WNI Kerja di Perusahaan Judi Milik WNA
Sebagian besar WNI yang bekerja di industri judi online di Kamboja memegang posisi sebagai operator, admin judi online, dan staf pemasaran.
Mereka datang dengan harapan memperoleh pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan standar penghasilan di Indonesia.
Gaji yang ditawarkan seringkali mencapai belasan juta rupiah per bulan, bahkan ada yang mengaku memperoleh gaji sekitar Rp 18 juta. Jauh melebihi Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia.
Namun, meskipun gaji tinggi menjadi daya tarik utama, banyak WNI yang berangkat ke Kamboja menggunakan visa turis dan tidak melalui prosedur resmi ataupun menggunakan visa kerja yang sah.
Mereka biasanya masuk ke Kamboja melalui jalur yang tidak prosedural, menggunakan visa bebas visa selama 30 hari. Lalu mengubahnya menjadi visa jangka panjang secara ilegal atau tidak resmi.
Kondisi ini membuka celah bagi eksploitasi karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum yang cukup di negara asing.
Seringkali, WNI juga mengandalkan tawaran pekerjaan dari media sosial dan grup-grup Facebook berisi ratusan ribu anggota yang memposting lowongan Kerja Judol di Kamboja sebagai operator judi online di Kamboja.
Upaya pemblokiran dan penurunan unggahan lowongan ini dilakukan, namun selalu ada tawaran baru yang muncul secara online karena sistem penyebaran yang modern dan sulit dibendung.
Baca Juga:
Dibalik Diplomasi Kerja Sama, Ribuan WNI Terjebak Sindikat Judi Online di Kamboja!
Cerita Tragis Korban Kerja di Kamboja: Dari Janji Gaji Besar Hingga Penyiksaan dan TPPO!
Tingginya Jumlah Kasus WNI Bermasalah di Kamboja
KBRI Phnom Penh mencatat peningkatan signifikan kasus WNI yang bermasalah di Kamboja. Khususnya yang terkait dengan penipuan online dan industri judi daring.
Pada kuartal pertama tahun 2025, tercatat lebih dari 3.300 kasus WNI bermasalah. Sebagian besar terkait sindikat penipuan online (scamming) yang merupakan turunan atau cabang dari industri judi online.
Sebagian korban yang dipulangkan telah menjadi korban TPPO, dimana mereka tertipu dan dipaksa bekerja sebagai scammer yang melakukan penipuan daring.
Pekerja seringkali sampai rela bekerja keras dengan harapan mendapatkan bonus besar, bahkan ada yang memperoleh bonus hingga Rp190 juta. Sehingga sebagian WNI secara sadar memilih pekerjaan tersebut walau ilegal dan berisiko.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
Pihak kepolisian Indonesia bersama Interpol dan polisi Kamboja berkolaborasi untuk memberantas judi online serta sindikat scamming yang melibatkan WNI.
Upaya ini termasuk pertukaran informasi, pencegahan kedatangan pelaku operator, dan penyelamatan WNI yang menjadi korban.
Sementara itu, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) secara aktif mengingatkan masyarakat agar tidak menerima tawaran kerja ilegal.
Terutama yang tersebar di media sosial, dan memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dengan visa kerja yang sah serta kontrak kerja yang jelas.
Namun, tantangan besar tetap ada dalam mengatasi fenomena ini karena legalitas industri judi di Kamboja, kurangnya pengawasan ketat.
Serta keterlibatan oknum dalam jaringan yang memungkinkan praktik ini terus berjalan.
Perbedaan regulasi antara Indonesia dan Kamboja membuat proses penegakan hukum menjadi rumit.
Sehingga pelaku kejahatan judi online sering beroperasi di wilayah hukum Kamboja yang melegalkan bisnis ini.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.harianjogja.com
- Gambar Kedua dari kemlu.go.id
Leave a Reply