Kemlu Gerak Cepat! WNI di Detensi Kamboja Berpeluang Lepas dari Denda Overstay, Ada Apa Sebenarnya?
Pemerintah Indonesia mempercepat negosiasi agar WNI di detensi imigrasi Kamboja bisa pulang tanpa terbebani denda overstay.
Kementerian Luar Negeri melihat situasi ini sebagai hal yang perlu penanganan khusus. Mereka langsung membuka komunikasi intens dengan pihak Kamboja agar proses pemulangan bisa berjalan lebih ringan tanpa beban tambahan denda.
Angka WNI di Detensi Ternyata Cukup Besar
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa jumlah WNI yang masih berada di detensi Phnom Penh mencapai sekitar 1.840 orang hingga Juni 2026.
Rinciannya tersebar di beberapa lokasi detensi. Sekitar 200 orang berada di Phocentong, 592 orang di detensi lain di wilayah yang sama, 948 orang di Bati, dan sekitar 100 orang di pusat detensi Phnom Penh.
Jumlah ini menunjukkan skala persoalan yang tidak kecil, sehingga pemerintah perlu menata strategi pemulangan secara bertahap dan terkoordinasi.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Negosiasi Agar Denda Overstay Tidak Membebani WNI
Kemlu tidak hanya fokus pada pemulangan, tetapi juga berupaya menghapus beban denda overstay yang biasanya harus dibayar oleh warga asing yang melewati izin tinggal.
Heni menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia terus bernegosiasi dengan Kamboja agar WNI yang masih menunggu proses pemulangan tidak perlu menanggung biaya tersebut. Langkah ini muncul karena banyak dari mereka berada dalam kondisi sulit dan tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai.
Baca Juga:Â Terungkap! Sejumlah WNI Dideportasi dari Kamboja, Diduga Lanjutkan Aksi Scam di Negara Lain
Ribuan WNI Sudah Ajukan Permohonan Pulang
Data Kemlu menunjukkan lonjakan besar dalam permintaan bantuan pemulangan. Tercatat sebanyak 11.986 WNI sudah melapor ke KBRI Phnom Penh sejak Januari hingga Juni 2026.
Angka ini menggambarkan besarnya dampak kasus WNI di Kamboja, terutama yang berkaitan dengan jaringan pekerjaan ilegal dan aktivitas penipuan daring yang sebelumnya marak terjadi.
Aturan Penghapusan Denda dan Batas Waktu Kepulangan
Pemerintah Kamboja sebelumnya sudah menyetujui penghapusan denda overstay untuk 5.950 WNI yang termasuk dalam beberapa tahap pemulangan. Kebijakan ini memberi angin segar bagi proses repatriasi.
Namun, kebijakan ini tetap memiliki batas waktu yang ketat. WNI yang sudah masuk daftar persetujuan wajib meninggalkan Kamboja paling lambat 30 Juni 2026. Setelah tanggal tersebut, aturan kembali berlaku seperti biasa.
Mulai 1 Juli 2026, seluruh persetujuan sebelumnya akan dianggap tidak berlaku jika WNI belum keluar dari wilayah Kamboja. Kondisi ini membuat KBRI Phnom Penh mengingatkan seluruh WNI agar segera mengatur kepulangan mereka tanpa menunda waktu.