Jaringan Judi Online Kamboja Raup Rp 270 Juta, Digulung Polisi Palembang

Silakan Share

Polisi Palembang berhasil membongkar jaringan judi online asal Kamboja yang meraup omzet hingga Rp 270 juta.

Kamboja Raup Rp 270 Juta, Digulung Polisi Palembang

Dua pelaku, Darsono dan Rahmad, diciduk setelah patroli siber mengungkap akun Facebook yang digunakan untuk promosi judi daring. Penangkapan ini menegaskan upaya kepolisian dalam memberantas judi online lintas negara dan melindungi masyarakat dari praktik ilegal.

Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya tentang Berita Indonesia Kamboja.

Judi Online Kamboja Raup Rp 270 Juta, Ditangkap di Palembang

Dua pelaku jaringan judi online asal Kamboja, Darsono (32) dan Rahmad Akbar (23), ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diketahui telah meraup omzet mencapai Rp 270 juta dari bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2023. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menumpas judi daring yang semakin meresahkan masyarakat.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi rutin melakukan patroli siber di media sosial. Patroli ini difokuskan pada akun-akun yang mempromosikan judi online, terutama di Facebook, yang menjadi salah satu sarana utama pelaku untuk menarik pemain.

Menurut Dwi, keberhasilan ini menandai efektivitas patroli siber kepolisian dalam mendeteksi aktivitas ilegal secara online. “Kami terus memantau media sosial untuk menindak siapapun yang mencoba memanfaatkan internet untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online,” ujarnya.

Jejak Facebook JOJO KONO Berujung Penangkapan

Aksi kedua pelaku terbongkar ketika anggota kepolisian menemukan akun Facebook dengan nama JOJO KONO yang mempromosikan situs judi online QQ TOTO. Dari sini, polisi menelusuri lokasi pemilik akun tersebut yang ternyata berada di kawasan Jalan Perikanan, Kelurahan Kemuning, Palembang.

Di lokasi, polisi berhasil mengamankan Rahmad beserta barang bukti berupa tiga unit laptop yang berisi sekitar 200 akun Facebook. Akun-akun tersebut digunakan untuk mempromosikan situs judi online secara masif. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki sistem operasional yang cukup rapi dan terorganisir.

Rahmad mengaku bahwa dirinya bekerja untuk Darsono, yang merupakan bagian dari jaringan judi online asal Kamboja. Penangkapan ini menjadi titik awal untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh terkait skala dan struktur jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Nasib Ribuan WNI Penipu Online di Kamboja Setelah Tertangkap

Darsono Diciduk Bersama Bukti Internasional

Jaringan Judi Online Kamboja Raup Rp 270 Juta, Digulung Polisi Palembang

Setelah pemeriksaan terhadap Rahmad, polisi melakukan penangkapan terhadap Darsono di kawasan Srijaya, Palembang. Dari Darsono, kepolisian mengamankan handphone dan paspor yang dicap perlintasan negara Kamboja, yang menunjukkan keterkaitan internasional jaringan ini.

Berdasarkan pengakuan keduanya, Darsono dan Rahmad telah menjalankan bisnis ini sejak 2023. Rahmad menerima gaji Rp 3,5 juta per bulan, sedangkan Darsono digaji oleh atasannya yang menjadi DPO sebesar Rp 7 juta per bulan. Dengan perhitungan tersebut, total omzet yang diperoleh jaringan ini mencapai sekitar Rp 270 juta.

Penangkapan Darsono menegaskan adanya keterlibatan lintas negara dalam praktik judi online ilegal di Indonesia. Kepolisian kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar dan mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus Judi Online

Kedua tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana dan dikenakan Pasal 426 jo Pasal 20 huruf c dan d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang beroperasi di dalam maupun luar negeri.

AKBP Dwi Utomo menegaskan bahwa kepolisian tidak akan berhenti hanya pada dua tersangka ini. Tim siber terus memantau aktivitas online serupa untuk mencegah munculnya jaringan judi baru yang memanfaatkan teknologi digital.

Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan serta melaporkan akun atau situs judi online yang meresahkan. “Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk memberantas judi daring yang merugikan banyak pihak,” pungkasnya.

Luangkan waktu kamu untuk membaca informasi terbaru yang ada di Kamboja yang akan menambah wawasan kamu hanya ada di Indonesia Kamboja.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari detik.com