Jaringan Judi Online Kamboja Digulung di Palembang, Omzet Ratusan Juta Terbongkar!

Silakan Share

Penindakan tegas aparat kepolisian kembali membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan judi online lintas negara di Palembang.

terbongkarnya jaringan judi online lintas negara di Palembang

Dunia maya kembali dihebohkan terbongkarnya jaringan judi online internasional. Kali ini, dua pelaku yang terafiliasi dengan jaringan Kamboja diciduk di Palembang, Sumatera Selatan. Penangkapan ini mengungkap omzet fantastis hingga ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal tersebut. Kasus ini bermula dari patroli siber yang jeli, membuka tabir promosi gelap situs judi online di media sosial.

Temukan beragam informasi seru dan update paling hangat seputar Situasi Terkini Kamboja di bawah ini!

Terbongkarnya Jaringan Melalui Patroli Siber

Pada Senin, 27 Januari 2026, kepolisian melakukan patroli siber rutin di media sosial, fokus pada aktivitas promosi judi online. Patroli ini berhasil mengidentifikasi sebuah akun Facebook bernama JOJO KONO yang secara aktif mempromosikan situs judi online QQ TOTO. Penemuan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

AKBP Dwi Utomo, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, menjelaskan bahwa akun tersebut menjadi gerbang utama penyebaran promosi judi. Informasi dari patroli siber ini sangat krusial karena memungkinkan pihak berwajib melacak pelaku hingga ke lokasi operasional judi online tersebut.

Dari hasil pelacakan, diketahui bahwa akun JOJO KONO dikelola dari sebuah lokasi di Jalan Perikanan, Kelurahan Kemuning, Palembang. Tim kepolisian segera bergerak ke lokasi tersebut untuk melakukan penggerebekan. Di lokasi, polisi berhasil mengamankan Rahmad Akbar (23), pelaku utama yang mengoperasikan akun promosi tersebut, beserta barang bukti.

Skema Operasional dan Omzet Fantastis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa operasi judi online ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Darsono berperan sebagai koordinator yang mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 7 juta dari atasannya yang masih buron (DPO). Sementara itu, Rahmad digaji Rp 3,5 juta per bulan oleh Darsono atas perannya dalam mempromosikan situs judi online.

Total omzet yang berhasil diraup oleh Darsono sejak tahun 2023 diperkirakan mencapai Rp 180 juta. Rahmad, sebagai kaki tangan Darsono, mendapatkan setengah dari angka tersebut. ​Jika digabungkan, total omzet dari bisnis haram yang dijalankan oleh kedua pelaku ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp 270 juta.​

Omzet ratusan juta ini menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis judi online bagi para pelakunya, meskipun berisiko tinggi. Namun, angka ini juga menggambarkan kerugian finansial yang ditanggung oleh masyarakat akibat praktik ilegal ini. Kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar seluruh jaringan Darsono dan para atasannya.

Baca Juga: Gerebek Besar-Besaran, Kamboja Bongkar Jaringan Penipuan Daring

Penangkapan Dan Barang Bukti

 Penangkapan Dan Barang Bukti

Saat penggerebekan di Jalan Perikanan, polisi menemukan Rahmad Akbar bersama dengan tiga unit laptop. Laptop-laptop ini tidak semata-mata perangkat biasa, melainkan berisi bukti digital yang sangat signifikan. Di dalamnya, ditemukan sekitar 200 akun Facebook yang secara sistematis digunakan untuk menyebarluaskan promosi judi online.

Barang bukti berupa laptop dan ratusan akun Facebook ini menjadi kunci untuk mengungkap skala operasi judi online yang dijalankan. Rahmad, setelah diamankan, menjalani pemeriksaan intensif yang membongkar keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar. Pengakuannya mengarah pada sosok Darsono, yang ternyata merupakan dalang di balik aktivitas Rahmad.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Rahmad mengungkap bahwa ia bekerja di bawah Darsono, yang berafiliasi langsung dengan jaringan judi online berbasis di Kamboja. Informasi ini mendorong polisi melakukan penangkapan lanjutan. Tim kemudian mengamankan Darsono di kawasan Srijaya beserta barang bukti berupa ponsel dan paspor dengan cap perlintasan Kamboja.

Ancaman Pidana Dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatannya, Rahmad dan Darsono telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 426 juncto Pasal 20 huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana terkait perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.

Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi online yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas serupa.

Kepolisian menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk mencari DPO yang menjadi atasan Darsono. Penangkapan ini diharapkan dapat memutus rantai jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.

Sebagai penutup, tetap ikuti Situasi Terkini Kamboja untuk update terbaru, fakta mengejutkan, dan informasi paling menarik setiap harinya!


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari bbc.com
  • Gambar Kedua dari detik.com