Viral! Bos Judol di Kamboja Digulung, Asetnya Disita Polisi
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online yang dijalankan bos berinisial LT dari Kamboja, Polisi menyita aset miliaran rupiah.
LT diduga mengendalikan bisnis ilegal ini dengan 17 pegawai, meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan. Penangkapan dan penyitaan aset ini menjadi bukti tegas aparat menindak praktik judi online ilegal yang merugikan masyarakat Indonesia.
Jangan lewatkan fakta mengejutkan yang sedang ramai diperbincangkan dan viral cuman ada di Berita Indonesia Kamboja.
Aset Bos Judi Online Dirampas Polisi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Dittipideksus Bareskrim Polri) berhasil menyita berbagai aset dan harta milik bos judi online berinisial LT alias T. LT diduga mengendalikan sejumlah situs judi online yang menyasar masyarakat Indonesia.
Jenis judi yang dikelola LT sangat beragam, termasuk judi casino, togel, slot, e-lottery, arcade, dan poker. Dari sekian banyak situs, dua platform yang diketahui menyasar warga Indonesia adalah CivicToto dan JaluToto.
Penggunaan sistem deposit dan withdraw melalui rekening bank di Indonesia mempermudah aktivitas operasional situs tersebut. Polisi menduga praktik ini berjalan selama bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Operasional dan Keuntungan Judi Online LT
LT tercatat memiliki 17 pegawai yang terdiri dari manajer, admin, operator, hingga auditor yang semuanya beroperasi dari Kamboja. Struktur organisasi yang rapi ini memungkinkan situs judi berjalan lancar dan terorganisir.
Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, LT mendapatkan keuntungan sekitar Rp200-300 juta per bulan dari operasional situs judi online. Angka ini menunjukkan skala besar bisnis ilegal yang dijalankan.
Selama kurang lebih tiga tahun, LT diduga memperoleh total keuntungan mencapai Rp3 miliar, menjadikan kasus ini salah satu operasi penindakan judi online terbesar yang dilakukan polisi dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Kisah Inspiratif! Perawat Muda Kamboja Memilih Katolik Dengan Bangga
Penangkapan LT di BSD City
Polisi menangkap LT di kediamannya yang berada di Cluster The Blizfield BSD City B1 No. 7, Kelurahan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada awal Desember 2025. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Dittipideksus.
Penangkapan dilakukan secara tertib, dan polisi langsung menyita dokumen, perangkat elektronik, serta berbagai aset yang diduga terkait operasional judi online. Hal ini menjadi bukti kuat dugaan keterlibatan LT dalam jaringan perjudian skala besar.
Selain itu, penyitaan aset diharapkan dapat membatasi aktivitas ilegal dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba menjalankan bisnis serupa di Indonesia. Selain itu, penyitaan aset diharapkan dapat membatasi aktivitas ilegal dan memberikan efek jera bagi pihak lain yang mencoba menjalankan bisnis serupa di Indonesia.
Kasus LT Menuju Meja Hijau
Saat ini, polisi akan melimpahkan penahanan LT ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan karena kasusnya akan segera disidangkan. Proses hukum ini menjadi langkah penting dalam menindak tegas praktik judi online ilegal. Selain itu, pelimpahan kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum.
Kejaksaan nantinya akan memeriksa bukti-bukti, termasuk aset yang disita, data transaksi, dan struktur pegawai yang terlibat. Hal ini bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Kasus LT juga menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku bisnis daring bahwa aktivitas judi online ilegal tidak akan ditoleransi, dan aparat kepolisian terus mengawasi praktik-praktik yang merugikan masyarakat Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bloombergtechnoz.com
- Gambar Kedua dari humas.polri.go.id