Terbongkar di Bali! Markas Penipuan Online Internasional di Kuta Digerebek, 17 WNA Diamankan!

Silakan Share

Aktivitas bisnis pinjaman pribadi secara daring yang diduga melanggar aturan keimigrasian terungkap di kawasan Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Terbongkar di Bali! Markas Penipuan Online Internasional di Kuta Digerebek, 17 WNA Diamankan!

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 warga negara asing dalam operasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pengungkapan kasus ini menarik perhatian publik karena kelompok tersebut diduga menjalankan bisnis pinjaman daring dari sebuah tempat tinggal yang mereka gunakan sebagai markas operasional.

Untuk mengikuti perkembangan terbaru seputar kasus kriminal, pengawasan warga negara asing, penindakan kejahatan digital, serta berbagai informasi penting mengenai Indonesia dan Kamboja, jangan lupa kunjungi Berita Terkini Indonesia Kamboja.

Shotsgoals nonton gratis NONTON GRATIS LIVE STREAMING SHOTSGOAL

Imigrasi Amankan 17 WNA di Dalung

Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 WNA yang terdiri atas 15 warga Malaysia dan dua warga Singapura.

Petugas kemudian membawa mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak warga negara asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

INDOKAMBOJA hadir di Channel Telegram, silakan JOIN CHANNEL

🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal.

Download Aplikasi Shotsgoal - Live Streaming Piala Dunia 2026
📲 DOWNLOAD SEKARANG

Bisnis Pinjaman Dipromosikan Lewat Media Sosial

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kelompok tersebut membagi tugas kepada 17 anggotanya. Tiga orang menjalankan peran sebagai manajer, sedangkan 14 orang lainnya menangani urusan administrasi.

Kelompok ini memasarkan layanan pinjaman melalui iklan di Facebook. Setelah calon pelanggan menunjukkan minat, mereka mengarahkan calon peminjam untuk menghubungi sejumlah nomor WhatsApp guna membahas pengajuan pinjaman.

Saat ini, petugas Imigrasi Ngurah Rai terus menyelidiki aktivitas kelompok tersebut untuk mengungkap seluruh kegiatan operasionalnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Dugaan Sarang Penipuan Online di Phnom Penh, 8 Warga Vietnam Ditangkap!

Pelanggan Diduga Berasal Dari Luar Indonesia

Berdasarkan keterangan awal Imigrasi, sasaran layanan pinjaman tersebut sejauh ini merupakan warga negara asing.

Informasi mengenai kemungkinan kerugian juga masih perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini membuat petugas perlu menelusuri lebih jauh cara kelompok tersebut menjalankan bisnisnya, termasuk penggunaan data calon pelanggan dan aktivitas administrasi yang berlangsung di lokasi.

Tujuh Belas WNA Menjalani Pemeriksaan

Petugas mendalami dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses pengajuan visa maupun izin tinggal.

Penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali. Meski pulau ini menjadi tujuan wisata internasional, setiap orang yang tinggal di Indonesia tetap wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Pengamanan 17 WNA di Dalung, Kuta Utara, membuka dugaan adanya kegiatan bisnis pinjaman pribadi daring yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Imigrasi Ngurah Rai terus memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dapatkan berita aktual, informasi terkini, dan ulasan berbagai peristiwa yang menjadi perhatian publik. Tetap waspada dan jangan lewatkan kabar terbaru bersama BERITA TERKINI INDONESIA KAMBOJA.