Indonesia Desk di Kamboja Jadi Sorotan, Pakar UMY Bahas Batas Yurisdiksi Online Scam
Indonesia dan Kamboja membentuk Indonesia Desk di Phnom Penh untuk memperkuat koordinasi penanganan online scam lintas negara yang melibatkan warga negara Indonesia.
Pembentukan tersebut menjadi salah satu hasil kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno ke Phnom Penh pada 27–29 Juli 2026. Kehadiran desk ini menunjukkan bahwa penanganan scam center tidak cukup mengandalkan aparat dari satu negara.
Indonesia Desk Jadi Langkah Baru Hadapi Scam Center
Jaringan scam center bekerja melintasi batas negara. Pelaku dapat berada di satu wilayah, korban tersebar di negara lain, sedangkan server, rekening, dan aset berada di lokasi berbeda. Kondisi seperti ini membuat aparat membutuhkan jalur komunikasi yang cepat dan jelas.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yordan Gunawan, menjelaskan bahwa pola tersebut masuk dalam kategori transnational organized crime atau kejahatan terorganisasi lintas negara.
Menurut Yordan, United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) mengakui sifat transnasional ketika kejahatan melibatkan lebih dari satu negara, dikendalikan dari negara lain, atau dilakukan kelompok kriminal yang beroperasi lintas wilayah.
Karena itu, Indonesia dan Kamboja membutuhkan koordinasi yang kuat agar proses penanganan perkara tidak terhambat batas wilayah maupun perbedaan kewenangan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Rasakan Serunya Nonton Live Streaming Sepak Bola Setiap Saat!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Polri Tidak Bisa Sembarangan Bertindak di Kamboja
Salah satu tantangan terbesar terletak pada kewenangan aparat Indonesia. Prinsip kedaulatan negara membuat Polri tidak bisa melakukan penggerebekan atau penangkapan secara sepihak di wilayah Kamboja.
Yordan menjelaskan bahwa Polri memiliki kewenangan penegakan hukum di wilayah Indonesia. Jika aparat ingin melakukan tindakan hukum di Kamboja, mereka harus mendapat persetujuan dan melibatkan otoritas setempat.
Masalah yurisdiksi juga menjadi lebih rumit karena satu perkara dapat berkaitan dengan beberapa negara sekaligus. Kamboja memiliki kewenangan karena lokasi kejahatan berada di wilayahnya. Indonesia dapat memiliki dasar yurisdiksi jika korban, pelaku, atau dampak kejahatan berkaitan dengan Indonesia.
Negara lain juga dapat memiliki kewenangan jika server, rekening, aset, atau bukti digital berada di wilayah mereka. Situasi ini membuat kerja sama formal menjadi kebutuhan, bukan sekadar pilihan.
Baca Juga: Geger di Poipet! Polisi Gerebek 9 Lokasi, Satu Tempat Diduga Jadi Sarang Penipuan Online
Kerja Sama Hukum Perlu Diperkuat
Menurut Yordan, Indonesia Desk dapat mempercepat komunikasi antara aparat Indonesia dan Kamboja. Namun, keberadaan desk saja belum cukup. Kedua negara tetap membutuhkan prosedur kerja yang jelas untuk pertukaran informasi dan penanganan perkara.
Delegasi Indonesia dalam kerja sama tersebut melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, Otoritas Jasa Keuangan, serta PPATK.
Yordan juga mendorong pembentukan Joint Investigation Team serta pemanfaatan Mutual Legal Assistance (MLA) dan mekanisme ekstradisi. Mekanisme tersebut dapat membantu aparat melacak pelaku, mengamankan bukti, menelusuri aliran dana, dan mengejar aset yang tersebar di berbagai negara.
Bukti digital menjadi tantangan tersendiri karena pelaku dapat menghapus atau memindahkannya dalam waktu singkat. Proses permintaan bantuan hukum yang terlalu lama dapat memberi kesempatan bagi jaringan kejahatan untuk menghilangkan jejak.
ASEAN Dinilai Perlu Punya Respons Bersama
Persoalan online scam tidak hanya menyangkut Indonesia dan Kamboja. Jaringan tersebut dapat memanfaatkan banyak negara untuk menjalankan operasi, menyimpan data, menerima uang, maupun merekrut korban.
Karena itu, Yordan menilai ASEAN perlu membangun mekanisme yang memungkinkan pertukaran data dan informasi berlangsung lebih cepat. Koordinasi tersebut penting untuk menangani pemblokiran rekening, pelacakan aset, pengamanan server, hingga pengumpulan bukti digital.
Respons regional juga dapat membantu negara-negara ASEAN menghadapi jaringan scam center yang terus beradaptasi. Semakin cepat aparat berbagi informasi, semakin besar peluang mereka memutus rantai operasional jaringan tersebut.
WNI Korban Jangan Disamakan dengan Pelaku
Di tengah upaya memberantas scam center, pemerintah juga perlu membedakan pelaku dengan WNI yang menjadi korban. Tidak semua orang Indonesia yang bekerja di pusat penipuan otomatis terlibat secara sukarela dalam kejahatan.
KBRI Phnom Penh mencatat 6.308 WNI eks sindikat penipuan daring melapor dan meminta fasilitasi kepulangan pada periode 16 Januari hingga 26 Maret 2026. Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan perlindungan WNI dalam kasus online scam.
Yordan menjelaskan bahwa WNI yang direkrut, dipindahkan, kemudian dipaksa melakukan penipuan dapat masuk dalam kerangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Aparat perlu melakukan identifikasi sebelum menentukan status hukum seseorang.
Prinsip non-punishment juga menjadi perhatian. Korban perdagangan orang tidak seharusnya mendapat hukuman atas tindakan ilegal yang mereka lakukan akibat paksaan atau eksploitasi.
Karena itu, Indonesia Desk di Kamboja memiliki tugas yang lebih luas daripada sekadar membantu penindakan. Mekanisme tersebut perlu memastikan kerja sama hukum berjalan efektif sekaligus melindungi WNI yang menjadi korban. Dengan pendekatan tersebut, pemberantasan online scam dapat berjalan tanpa mengabaikan kedaulatan negara dan hak korban.