2.007 WNI di Kamboja Dapat Keringanan Denda, Kemlu Siapkan Pemulangan Bertahap!

Silakan Share

Kemlu RI menyiapkan pemulangan bertahap bagi 2.007 WNI di Kamboja yang mendapatkan keringanan denda akibat kasus penipuan daring.

Kemlu RI menyiapkan pemulangan bertahap bagi 2.007 WNI di Kamboja

Kemlu RI berupaya mempercepat pemulangan ribuan WNI terdampak operasi sindikat penipuan daring di Kamboja. Upaya ini mendesak, terutama bagi WNI dengan dokumen perjalanan dan keringanan denda imigrasi. Koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan bertahap.

Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.

Percepatan Pemulangan WNI di Kamboja

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu menegaskan komitmen mempercepat pemulangan ribuan WNI terlibat sindikat penipuan daring di Kamboja. Plt. Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menyatakan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga dilakukan untuk mempercepat repatriasi.

Urgensi pemulangan ini semakin meningkat menyusul adanya peringatan dari otoritas Kamboja. Peringatan tersebut khususnya ditujukan bagi WNI yang sudah memiliki dokumen perjalanan lengkap dan telah memperoleh keringanan denda imigrasi. Situasi ini mendorong Kemlu untuk segera mengambil tindakan konkret demi keselamatan dan kepastian hukum para WNI.

Heni Hamidah menegaskan bahwa pihaknya telah menjajaki beberapa opsi untuk mempercepat pemulangan WNI yang masih berada di Kamboja. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi pada Kamis (19/2/2026), menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah ini secara komprehensif dan efisien.

Data Dan Keringanan Denda Imigrasi

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemlu, sejumlah 2.007 WNI telah menerima keringanan denda keimigrasian. Mereka merupakan bagian dari total 4.254 WNI eks sindikat penipuan daring yang melaporkan diri ke KBRI Phnom Penh dalam periode 16 Januari hingga 15 Februari 2026. Angka ini menunjukkan skala besar permasalahan yang dihadapi.

Dari total WNI yang telah menerima keringanan denda, hampir seribu orang di antaranya dilaporkan telah memiliki tiket penerbangan mandiri. Mereka dijadwalkan untuk kembali ke Indonesia secara bertahap, dengan jadwal keberangkatan yang telah ditentukan mulai tanggal 16 Februari hingga 4 Maret 2026.

Meskipun proses pemulangan dipercepat, Heni Hamidah memastikan bahwa upaya ini akan diikuti dengan penindakan hukum di dalam negeri. Berdasarkan asesmen awal terhadap 3.917 WNI, tidak ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), namun banyak yang mengakui keterlibatan sadar dalam kegiatan ilegal.

Baca Juga: RI Percepat Pemulangan WNI Eks ‘Online Scam’ dari Kamboja

Keterlibatan Dalam Aktivitas Ilegal Dan Dokumen Perjalanan

 Keterlibatan Dalam Aktivitas Ilegal Dan Dokumen Perjalanan​​​

Proses pemulangan WNI ini juga mengungkap fakta menarik terkait keterlibatan mereka dalam sindikat penipuan daring. Banyak di antara WNI yang telah diasesmen secara terbuka mengakui keterlibatan sadar mereka dalam berbagai kegiatan ilegal di Kamboja, termasuk penipuan daring. Pengakuan ini menjadi dasar bagi langkah hukum selanjutnya di Indonesia.

Untuk memfasilitasi proses pemulangan, KBRI Phnom Penh telah proaktif menerbitkan 1.427 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini sangat penting bagi WNI yang paspornya telah hilang atau tidak lagi berlaku, memastikan mereka memiliki legalitas untuk kembali ke tanah air.

Hingga saat ini, sekitar 1.200 WNI masih ditempatkan di tempat penampungan sementara. Fasilitas penampungan ini disediakan melalui koordinasi erat antara KBRI Phnom Penh dan otoritas setempat, memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal yang layak sambil menunggu proses pemulangan.

Upaya KBRI Phnom Penh Dan Tindak Lanjut

KBRI Phnom Penh telah memainkan peran krusial dalam upaya penanganan kasus WNI di Kamboja. Selain menerbitkan SPLP, KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menyediakan tempat penampungan sementara bagi para WNI yang menunggu pemulangan. Hal ini menunjukkan komitmen perlindungan warga negara.

Koordinasi yang efektif antara Kemlu RI dan KBRI Phnom Penh dengan otoritas Kamboja menjadi kunci sukses dalam mengamankan keringanan denda dan memfasilitasi pemulangan. Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan WNI dapat kembali dengan aman dan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.

Setelah pemulangan, pemerintah Indonesia akan melanjutkan dengan proses penindakan hukum di dalam negeri bagi WNI yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal. Ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan memberikan efek jera, sekaligus mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Jangan lewatkan Berita Indonesia Kamboja beserta informasi inspiratif lain untuk menambah wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari dialeksis.com
  • Gambar Kedua dari mni.net.id