KBRI Phnom Penh Pastikan 3.595 WNI Aman, Bukan Korban TPPO

Silakan Share

KBRI Phnom Penh memastikan 3.595 WNI yang melaporkan diri aman dan tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pastikan 3.595 WNI Aman, Bukan Korban TPPO

Proses asesmen dilakukan secara profesional menggunakan standar internasional bersama IOM, sesuai regulasi nasional. Sebagian WNI tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay, namun telah difasilitasi kepulangannya dengan dokumen perjalanan sementara.

Simak dan ikutin terus informasi terbaru dan terviral lainnya tentang Berita Indonesia Kamboja.

Ribuan WNI di Kamboja Aman, Tidak Terlibat TPPO

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa dari 3.595 WNI yang melaporkan diri, seluruhnya telah menjalani proses asesmen. Hasilnya menunjukkan tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Proses asesmen ini menekankan perlindungan WNI sekaligus memastikan tidak ada pihak yang disalahgunakan atau terlibat dalam jaringan perdagangan manusia. KBRI menegaskan bahwa seluruh prosedur dilakukan dengan transparan, profesional, dan sesuai standar internasional.

Keterangan tertulis KBRI Phnom Penh, yang diterima di Jakarta, Sabtu, menegaskan bahwa asesmen ini menjadi langkah penting dalam memetakan kondisi WNI, memastikan mereka tidak menjadi korban TPPO, dan memudahkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk tindak lanjut yang diperlukan.

KBRI Pastikan Kepulangan WNI Aman

Sebagian besar WNI yang melapor ternyata tidak memiliki paspor dan dikenai denda overstay. Untuk memudahkan kepulangan, KBRI Phnom Penh menerbitkan dokumen perjalanan sementara dan memperoleh keringanan dari pihak Imigrasi Kamboja. Dari jumlah total, 743 WNI dijadwalkan pulang pada 15 Februari hingga 4 Maret 2026, sementara 225 lainnya telah pulang mandiri sejak 30 Januari 2026.

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menegaskan bahwa keberangkatan WNI difasilitasi hingga pintu keberangkatan di bandara. “KBRI akan memastikan bahwa setibanya mereka di Jakarta, dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak terkait,” ujarnya.

Langkah ini menegaskan peran KBRI tidak hanya dalam memberikan perlindungan konsuler, tetapi juga memastikan bahwa WNI yang pulang menjalani prosedur hukum sesuai ketentuan di Indonesia. Proses ini juga menjadi sarana edukasi bagi WNI terkait aturan keimigrasian dan hukum di luar negeri.

Baca Juga: Terkuak! Jaringan Penipuan Siber Skala Besar Dibongkar Pihak Berwenang

Koordinasi dan Penanganan Sindikat Penipuan Daring

Koordinasi dan Penanganan Sindikat Penipuan Daring=

KBRI menekankan akan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum, agar WNI yang bermasalah dapat menjalani pemeriksaan setibanya di Jakarta. Pemerintah Kamboja sendiri menyatakan komitmen untuk memperkuat kerja sama dengan Indonesia dalam menangani kejahatan siber serta melakukan razia.

Dengan langkah ini, KBRI memperkirakan jumlah WNI yang melapor ke kedutaan akan terus bertambah. Pendataan, verifikasi, dan asesmen menjadi prioritas utama agar seluruh kasus dapat ditangani secara sistematis. Hal ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan WNI sekaligus langkah preventif untuk meminimalkan risiko terlibat dalam jaringan penipuan internasional.

Selain itu, koordinasi yang erat antara KBRI, aparat Kamboja, dan instansi Indonesia diharapkan bisa menekan aktivitas sindikat penipuan daring. Langkah terpadu ini menjadi bagian dari strategi perlindungan WNI sekaligus menjaga reputasi Indonesia dalam kerja sama internasional terkait keamanan digital dan hukum.

Upaya KBRI Lindungi WNI di Luar Negeri

Untuk mengantisipasi situasi serupa, KBRI terus meningkatkan proses pendataan WNI di Kamboja. Asesmen kasus dilakukan secara rutin, termasuk verifikasi dokumen dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki paspor. Proses ini menjadi bagian dari upaya KBRI menjaga keamanan dan kesejahteraan.

KBRI juga memperkuat koordinasi dengan otoritas Kamboja dan instansi terkait di Indonesia, termasuk aparat penegak hukum. Pendekatan ini memastikan seluruh WNI yang pulang mengikuti prosedur hukum dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal. Strategi ini sekaligus memberikan jaminan bagi keluarga di tanah air bahwa warga negara yang pulang berada dalam pengawasan resmi.

Langkah-langkah preventif ini, mulai dari pendataan, asesmen, penerbitan dokumen sementara, hingga koordinasi lintas negara, menjadi bukti keseriusan KBRI dalam melindungi WNI.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari antaranews.com
  • Gambar Kedua dari antaranews.com