2 Kontainer Rokok Ilegal Kamboja Disita di Pontianak, Modus Alamat Fiktif
Pada awal Desember 2025, aparat gabungan berhasil menemukan dua kontainer besar berisi rokok ilegal yang diduga kuat berasal dari Kamboja di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penemuan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh Tim Indonesian Fleet Quick Response (IFQR) Komando Armada (Koarmada) XII bersama Satgas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Informasi tersebut mencurigakan karena menunjukkan adanya dugaan penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang hendak masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Kontainer yang masing‑masing berukuran 40 feet itu ternyata sudah berada di pelabuhan sejak awal November 2025 namun belum diurus selama tiga minggu lebih hingga akhirnya tim gabungan mengambil tindakan pemeriksaan terhadapnya.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Kronologi Kejadian
Penyelidikan terhadap dua kontainer ini dilakukan secara bertahap oleh tim yang terdiri dari TNI AL, Bea Cukai Kalbagbar, dan Satgas BAIS TNI.
Berdasarkan kronologi resmi yang dirilis pada konferensi pers, penyelundupan mulai terendus pada pertengahan November setelah tim intelijen menerima informasi awal tentang dugaan barang ilegal yang masuk melalui pelabuhan.
Selama beberapa minggu, tim melakukan pendalaman terhadap kontainer yang berada di Depo Peti Kemas PT Pelindo di Pelabuhan Dwikora Pontianak. Termasuk memeriksa dokumen serta data yang tertera dalam manifes pengiriman.
Setelah penyelidikan awal berlangsung antara 11 hingga 26 November 2025. Akhirnya pada 9 Desember 2025 dua kontainer tersebut dibongkar secara paksa oleh tim gabungan.
Dari hasil pembongkaran ini terungkap ribuan dus rokok ilegal yang tanpa pita cukai.
Modus Alamat Fiktif
Salah satu aspek paling mencolok dalam kasus ini adalah penggunaan alamat fiktif dan manipulasi dokumen pengirim serta penerima barang.
Penelusuran lebih lanjut dari pihak Bea Cukai mengungkapkan bahwa baik alamat perusahaan pengirim maupun penerima yang tercantum dalam dokumen kontainer tersebut tidak valid atau palsu.
Saat pihak Bea Cukai mencoba menelusuri alamat dan data NPWP yang tertera. Ternyata tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan data yang sah.
Modus semacam ini menunjukkan bahwa pelaku penyelundupan sengaja mencantumkan informasi fiktif untuk menyembunyikan identitas asli pengirim dan penerima barang. Sehingga menyulitkan proses hukum serta investigasi awal.
Strategi semacam ini juga memperlihatkan kecanggihan cara kerja jaringan penyelundup yang beroperasi lintas negara dan mencoba memanfaatkan celah administratif dalam sistem pelabuhan.
Baca Juga: Sopir Nekat Curi Rp 600 Juta Milik Majikan Untuk Judi Online
Nilai Potensi Kerugian Negara

Dua kontainer yang diperiksa terbukti benar berisi rokok ilegal produksi luar negeri. Dalam kontainer bernomor WIKU 523687‑0 tercatat terdapat 1.012 dus rokok. Sedangkan kontainer bernomor WSCU 705397‑1 berisi sekitar 1.018 dus rokok.
Total keseluruhan muatan mencapai sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek yang ditulis dengan huruf Aksara China.
Rokok ini tidak dilengkapi pita cukai dan dokumen resmi dari otoritas Indonesia sehingga dinyatakan ilegal.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai sekitar Rp 50,6 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp 34,8 miliar karena barang yang masuk tidak melalui prosedur dan pembayaran cukai yang sesuai.
Peran Kolaborasi Antar Lembaga
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana Akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kabarkarimun.co.id