Korban Penipuan Kerja, Jenazah Pekerja Migran Terjebak di Kamboja
Kasus Deni Sugiarto menyoroti pentingnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, baik yang berangkat secara resmi maupun tidak resmi.
Kisah pilu datang dari Sukabumi, Jawa Barat, di mana Deni Sugiarto (36) menjadi korban penipuan kerja di Kamboja.
Deni berangkat ke Kamboja pada Agustus 2024 melalui kenalan di media sosial tanpa prosedur resmi. Setibanya di sana, ia dipaksa bekerja sebagai operator judi online. Sebuah industri ilegal yang marak di negara tersebut.
Ironisnya, jenazahnya tak dapat segera dipulangkan karena kendala administratif dan biaya yang tinggi.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Terjebak Dalam Industri Judi Online
Setibanya di Kamboja, Deni Sugiarto mendapati dirinya terjebak dalam industri judi online yang ilegal. Alih-alih pekerjaan resmi yang dijanjikan melalui media sosial.
Ia dipaksa menjadi operator di perusahaan yang tidak memiliki izin resmi, bekerja dalam kondisi yang sangat menekan.
Situasi ini membuatnya rentan terhadap eksploitasi dan menimbulkan risiko hukum, karena industri judi online di Kamboja dilarang dan dia tidak memiliki perlindungan hukum sebagai pekerja migran ilegal.
Keberadaan Deni dalam industri ini juga memperumit upaya pemulangan jenazahnya ke Indonesia.
Karena status pekerjaannya tidak resmi dan terkait dengan kegiatan ilegal, proses administratif menjadi lebih rumit dan membutuhkan koordinasi ekstra antara pihak keluarga, KBRI Phnom Penh, dan pihak berwenang setempat.
Kondisi ini menimbulkan beban tambahan bagi keluarga yang hanya ingin membawa pulang jenazah Deni untuk dimakamkan di kampung halamannya.
Keluarga Menuntut Negara Hadir
Didampingi kepala desa setempat, keluarga Deni mengadukan kasus ini ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi.
SBMI segera mengambil langkah hukum dan administratif dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri, BP2MI, serta instansi terkait.
Keluarga menuntut agar negara hadir, karena Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 jelas mengamanatkan perlindungan penuh bagi Pekerja Migran Indonesia, baik resmi maupun tidak.
Mereka berharap pemerintah membantu agar jenazah segera dipulangkan tanpa membebani biaya sebesar itu.
Baca Juga: Kisah Tragis Ali 21 Tahun di Myanmar Timur Disiksa Karena Gak Capai Target
Pengawasan Terhadap Penempatan Pekerja Migran
SBMI mencatat bahwa Sukabumi dikenal sebagai salah satu kantong pengirim Pekerja Migran Indonesia terbesar di Jawa Barat dan banyak warganya menjadi korban penipuan kerja ke luar negeri.
SBMI meminta pemerintah memperketat pengawasan, menindak sindikat, dan memperkuat edukasi ke desa-desa agar tragedi serupa tidak terus terulang.
Penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas dan selalu memastikan legalitas serta keamanan sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.kompas.com