Imigrasi Medan Deportasi Empat WNA, Asal Kamboja, Eritrea, dan Pakistan

Silakan Share

Tindakan deportasi terhadap empat WNA dari Kamboja, Eritrea, dan Pakistan menunjukkan komitmen Indonesia, khususnya Imigrasi Medan, dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Imigrasi-Medan-Deportasi-Empat-WNA,-Asal-Kamboja,-Eritrea,-dan-Pakistan

Dijelaskan latar belakang pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari overstay hingga penggunaan dokumen palsu, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi Medan.

Dibawah ini akan menyoroti komitmen Imigrasi Medan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara melalui deportasi dan penangkalan, sekaligus menekankan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian Indonesia.

Pelanggaran Izin Tinggal Oleh WNA

RC, seorang perempuan berusia 24 tahun asal Kamboja, memasuki Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang berlaku selama 30 hari.

Namun, ia ditemukan telah melebihi batas izin tinggal selama 107 hari. Sehingga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

ZYB, perempuan berusia 58 tahun asal Eritrea, memiliki izin tinggal kunjungan selama 60 hari yang berlaku hingga 27 Oktober 2024.

Namun, ia ditemukan telah melanggar izin tinggal selama 315 hari dan telah meninggalkan Indonesia pada 22 September 2025.

TZ (21) dan UH (25), dua pria asal Pakistan yang merupakan saudara kandung, menggunakan surat atau data palsu dalam proses perizinan mereka.

Tindakan ini melanggar Pasal 75 juncto 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya telah keluar dari wilayah Indonesia pada 22 September 2025.

Upaya Penegakan Hukum Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan merupakan upaya untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan wilayah Indonesia.

Program ini juga mendukung 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Baca Juga: Geger! Warga Aceh Dijual ke Kamboja, 3 Hari Terkatung di Bandara Sebelum Dipulangkan!

Komitmen Imigrasi Medan Dalam Pengawasan WNA

Komitmen Imigrasi Medan Dalam Pengawasan WNA

Imigrasi Medan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setiap warga negara asing diharapkan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Pada enam bulan pertama tahun 2025, Imigrasi Medan telah mendeportasi 58 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, seperti overstay dan penyalahgunaan izin tinggal.

Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan Keimigrasian

Pelanggaran terhadap aturan keimigrasian dapat berdampak serius, baik bagi individu yang bersangkutan maupun bagi negara.

Overstay atau penggunaan dokumen palsu dapat merusak integritas sistem keimigrasian dan menurunkan kepercayaan terhadap proses administrasi negara.

Oleh karena itu, penting bagi setiap WNA untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari, kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari www.antaranews.com
  • Gambar Kedua dari sumut.suara.com