KBRI Terbitkan SPLP Untuk 28 WNI di Detensi Imigrasi Siem Reap
KBRI telah berhasil memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 28 WNI yang saat ini berada di Pusat Detensi Imigrasi Siem Reap, Kamboja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Operasi Pemberantasan Penipuan Daring
Operasi pemberantasan penipuan daring di Kamboja dilakukan oleh kepolisian setempat pada 4 Agustus 2025 secara serentak di 15 provinsi. Termasuk wilayah perbatasan dengan Thailand, dengan target sindikat penipuan yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagian besar WNI yang terlibat dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi, namun kenyataannya dipaksa melakukan penipuan daring yang merugikan korban di berbagai negara.
Operasi ini berhasil menahan ratusan WNI sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh untuk memfasilitasi pemulangan mereka dan memberikan edukasi agar tidak kembali terlibat dalam praktik ilegal serupa.
KBRI Phnom Penh Bertindak Cepat
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, baru-baru ini bergerak cepat untuk membantu 28 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di Pusat Detensi Imigrasi di Kota Siem Reap. Mereka telah memfasilitasi pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk para WNI ini.
SPLP ini penting banget karena berfungsi seperti paspor sementara, memungkinkan para WNI ini untuk kembali ke Indonesia.
Tindakan cepat dari KBRI Phnom Penh ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menangani kasus-kasus WNI di luar negeri.
Sebelumnya, dari total 271 WNI yang diamankan, sebanyak 238 orang sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Sementara itu, ada 33 WNI lain yang masih menunggu proses kepulangan mereka, dan di antara mereka, 28 WNI ini yang kini dibantu dengan SPLP.
Ini menunjukkan komitmen KBRI Phnom Penh dalam melindungi dan membantu warga negaranya yang membutuhkan di Kamboja.
Baca Juga: Polisi Bandara Soetta Bongkar Jaringan PMI Ilegal, Dua Perekrut Ditangkap
Upaya Percepatan Deportasi
Kepala Pusat Detensi Imigrasi Siem Reap, Mayjen Po Seng Leng, mengungkapkan bahwa kapasitas maksimal detensi hanya 200 orang. Namun saat ini sudah menampung lebih dari 500 orang dari 8 provinsi perbatasan di sekitar Siem Reap.
Kondisi overkapasitas ini menjadi alasan utama dipercepatnya proses deportasi WNI. Proses pemulangan yang biasanya memakan waktu 2–3 bulan.
Kini dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat berkat kerja sama antara KBRI dan pihak berwenang Kamboja.
Proses Penerbitan SPLP Oleh KBRI Phnom Penh
KBRI Phnom Penh segera merespons situasi ini dengan mengunjungi Pusat Detensi Imigrasi Siem Reap untuk melakukan verifikasi data dan memastikan kondisi para WNI.
Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, bersama tim KBRI, berkoordinasi dengan pihak berwenang Kamboja untuk mempercepat proses pemulangan WNI ke Indonesia.
Sebanyak 238 WNI telah dipulangkan, sementara 33 lainnya, termasuk 28 WNI yang mendapatkan SPLP, masih dalam proses pemulangan.
Peringatan Tegas Bagi WNI
Dubes Santo juga memberikan peringatan keras kepada WNI yang terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya penipuan daring.
Ia menegaskan bahwa toleransi terhadap pelanggaran serupa tidak akan ada lagi. “Jika ada WNI yang kembali diamankan karena aktivitas ilegal yang sama. Maka dapat menghadapi konsekuensi hukum yang jauh lebih berat dan kompleks,” tegasnya.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari spektroom.co.id
- Gambar Kedua dari kemlu.go.id