Heboh! 1.816 WNI Dipulangkan dari Kamboja, KBRI Phnom Penh Bertindak!
Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh memfasilitasi kepulangan 1.816 WNI dari Kamboja sejak akhir Januari hingga 8 Maret 2026.
Banyak WNI yang tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay berhasil dipulangkan dengan aman melalui Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). KBRI juga berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk menghapus denda overstay dan memastikan proses kepulangan berjalan tertib.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Ribuan WNI Korban Penipuan Online Pulang dari Kamboja
Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh menyampaikan bahwa sejak akhir Januari hingga 8 Maret 2026, sebanyak 1.816 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan penipuan daring di Kamboja telah difasilitasi kepulangannya ke tanah air. Langkah ini merupakan bagian dari upaya diplomatik KBRI untuk melindungi WNI di luar negeri.
Mayoritas WNI yang dipulangkan mengalami masalah dokumen perjalanan, termasuk tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay akibat izin tinggal yang sudah kadaluwarsa. Kondisi ini membuat proses kepulangan menjadi rumit jika tidak ada intervensi dari pihak kedutaan.
Pihak KBRI menegaskan bahwa prioritas utama adalah memastikan setiap WNI dapat kembali ke Indonesia dengan aman dan tertib. Kepulangan ini difasilitasi secara koordinatif dengan berbagai instansi di Kamboja maupun di Indonesia untuk mengurangi risiko hukum dan administratif bagi para WNI.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
SPLP Jadi Solusi Pulang WNI Tanpa Paspor
Untuk mempercepat proses kepulangan WNI yang tidak memiliki paspor, KBRI menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Hingga kini, lebih dari 2.112 SPLP telah diterbitkan untuk WNI yang terdampak, memungkinkan mereka kembali ke Indonesia tanpa hambatan dokumen resmi.
SPLP menjadi solusi praktis bagi WNI yang menghadapi overstay atau dokumen perjalanan yang hilang. Selain itu, penerbitan SPLP juga mempermudah koordinasi dengan pihak imigrasi Kamboja dan maskapai penerbangan.
Penerbitan SPLP ini menjadi salah satu bukti kesiapan KBRI dalam memberikan layanan konsuler yang responsif. Program ini memastikan proses kepulangan dapat berjalan cepat, aman, dan tanpa risiko hukum bagi WNI yang terdampak jaringan penipuan daring.
Baca Juga: 12 WNI Dipulangkan, Tapi Warga Jambi Harus Bersabar! Ini Fakta Terungkap!
Penghapusan Denda Overstay dan Koordinasi
Selain penerbitan SPLP, KBRI juga berkoordinasi erat dengan otoritas Kamboja untuk memfasilitasi penghapusan denda overstay bagi WNI. Hingga saat ini, lebih dari 3.211 WNI telah memperoleh persetujuan penghapusan denda tersebut.
Langkah ini sangat membantu WNI yang terdampak jaringan penipuan daring, karena denda overstay sering menjadi hambatan utama dalam proses kepulangan. Dengan adanya koordinasi bilateral ini, KBRI mampu mempercepat prosedur administratif dan meminimalkan beban hukum bagi warga negara.
Koordinasi KBRI dengan berbagai pihak juga memastikan keamanan dan kelancaran proses kepulangan. Pendekatan ini mencerminkan kerja sama diplomatik yang efektif antara Indonesia dan Kamboja dalam menangani kasus WNI yang bermasalah di luar negeri.
Lonjakan Permintaan Kepulangan Seiring Operasi
KBRI mencatat adanya lonjakan permintaan bantuan kepulangan dari WNI. Sejak 16 Januari hingga 8 Maret 2026, tercatat 5.481 WNI mengajukan fasilitas kepulangan, melebihi total kasus sepanjang 2025, yakni 5.088 WNI.
Peningkatan ini terjadi seiring operasi pemberantasan jaringan penipuan daring yang dilakukan pemerintah Kamboja sejak awal Januari 2026. Banyak WNI yang terdampak langsung oleh operasi tersebut dan memerlukan bantuan diplomatik untuk kembali ke Indonesia.
KBRI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh WNI yang terdampak dapat pulang dengan aman. Dengan koordinasi yang kuat, pihak kedutaan berharap proses kepulangan dapat berjalan lancar, tertib, dan tanpa kendala hukum atau administratif.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari antaranews.com
- Gambar Kedua dari bekasiterkini.net