Bongkar Sindikat! Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar Gagal
Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor ilegal 3 ton sisik trenggiling senilai Rp183 miliar yang rencananya dikirim ke Kamboja.
Penindakan ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk memastikan pelestarian satwa yang dilindungi. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari arahan pemerintah untuk memberantas perdagangan satwa ilegal, menegakkan hukum, serta mencegah kerugian negara.
Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling Gagal di Tanjung Priok
Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan ekspor sisik trenggiling sebanyak 3.053 Kg senilai sekitar Rp183 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang ilegal ini rencananya akan dikirim ke Kamboja, namun berhasil diamankan berkat pemeriksaan intensif petugas.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menyebut penindakan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Tindakan ini sekaligus mendukung upaya pelestarian satwa yang dilindungi dan pemberantasan perdagangan ilegal satwa langka.
Penindakan tersebut mendapat perhatian publik karena nilai ekonomi sisik trenggiling yang sangat tinggi. Dengan harga sekitar Rp60 juta per kilogram, total barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp183 miliar, menjadikannya salah satu kasus penyelundupan satwa yang cukup besar dalam beberapa tahun terakhir.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026! Nonton Semua Pertandingan Tanpa Batas, lewat LIVE STREAMING GRATIS di Aplikasi Shotsgoal. Ayo Download Sekarang!
Pemeriksaan Fisik dan Nota Hasil Intelijen
Adhang menjelaskan, penindakan berawal dari pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen (NHI). Tim Bea Cukai memeriksa setiap kontainer secara cermat untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang lolos dari pengawasan.
Proses pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, sebagai pihak yang berwenang menangani kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal. Kerja sama ini memastikan prosedur penindakan berjalan sesuai hukum dan standar konservasi.
“Setiap kilogram sisik trenggiling yang berhasil diamankan memiliki nilai jual sekitar Rp60 juta, dengan total mencapai Rp183 miliar,” jelas Adhang. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai untuk memberantas perdagangan satwa yang merusak ekosistem dan melanggar undang-undang.
Baca Juga: Misteri Yang Tersembunyi Kuil Sralao, Permata Terlupakan di Jantung Angkor!
Program Astacita dan Arahan Pemerintah Perkuat
Adhang menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari implementasi Program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan memperkuat penegakan hukum di sektor kepabeanan dan pencegahan praktik penyelundupan.
Selain itu, tindak lanjut ini juga mendapat atensi langsung dari Menteri Keuangan, yang meminta jajaran Bea Cukai menindak tegas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
Program Astacita menekankan bahwa pengawasan ekspor impor tidak hanya berfokus pada nilai ekonomi, tetapi juga dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum internasional terkait satwa yang dilindungi.
Upaya Berkelanjutan Dalam Pelestarian Satwa
Kasus penyelundupan sisik trenggiling ini menjadi peringatan bagi pelaku perdagangan ilegal satwa untuk tidak mencoba mengirimkan barang tanpa izin. Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pelabuhan strategis di Indonesia.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk kerja sama antara instansi pemerintah, seperti Bea Cukai, BKSDA, dan pihak kepolisian, untuk menindaklanjuti kasus perdagangan satwa ilegal. Dengan pendekatan terpadu, pengawasan di lapangan lebih efektif dan risiko barang ilegal lolos dapat diminimalkan.
Adhang menekankan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pelestarian ekosistem dan keberlangsungan satwa langka. Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku perdagangan ilegal serta edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian satwa di Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari daerah.sindonews.com
- Gambar Kedua dari jambi.antaranews.com