Pemuda Aceh Utara Jadi Korban TPPO Di Kamboja, Diminta Tebusan Rp 40 Juta
Mimpi untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik seringkali menjadi pemicu bagi banyak individu untuk mencari pekerjaan di luar negeri.
Namun, tidak semua jalan menuju mimpi itu mulus. Kisah pilu menimpa seorang pemuda asal Desa Sido Muliyo, Aceh Utara, berinisial MI (25), yang diduga kuat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Ia diiming-imingi gaji besar, namun justru terperosok ke dalam lingkaran eksploitasi dan perlakuan tidak manusiawi.
Berikut ini, Situasi Terkini Kamboja akan menjadi peringatan keras bagi kita semua tentang bahaya tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Tergiur Janji Manis, Berujung Penahanan Dan Eksploitasi
Awal mula kasus ini adalah ketika MI berangkat ke Kamboja pada 20 April 2025, melalui seorang agen yang dikenalkan oleh temannya. Janji-janji gaji besar berhasil menarik minat MI untuk meninggalkan kampung halamannya dan mengadu nasib di negeri orang. Harapan akan masa depan yang cerah menjadi para pendorong utama.
Namun, harapan itu sirna begitu ia tiba di Kamboja lima hari kemudian. Paspor MI langsung ditahan oleh pihak yang merekrutnya. Ia dipaksa bekerja di sebuah perusahaan komputer yang disinyalir merupakan bagian dari jaringan perusahaan penipuan (scam), mulai 29 April 2025. Kondisi ini secara drastis mengubah impiannya menjadi mimpi buruk.
Selama sekitar sepuluh bulan bekerja, MI mengaku kerap mengalami perlakuan kasar dan penganiayaan. Ini bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga menunjukkan modus operandi umum dalam kasus TPPO. Korban seringkali diisolasi, ditekan, dan tidak diberi akses untuk berkomunikasi atau melarikan diri.
Pelarian Dramatis Dan Perjuangan Keluarga
Dalam kondisi yang tidak tahan, MI akhirnya berhasil melarikan diri dari tempatnya disekap. Pelarian tersebut membawanya ke Jalan Nasional No. 5 (Projet-Aranyaprathet), di kawasan perbatasan internasional Desa Kbul Spean, Provinsi Banteay Meanchey, Kamboja. Lokasi ini menjadi titik balik penting dalam perjuangannya.
Dari lokasi pelariannya, MI berhasil menghubungi keluarganya di Aceh melalui aplikasi WhatsApp. Ia meminta pertolongan agar segera dijemput dan dipulangkan ke tanah air. Mursina (49), ibunda MI, segera melaporkan kasus ini kepada Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, memohon bantuan.
Pihak keluarga MI juga menghadapi cobaan berat lainnya, mereka diminta tebusan sebesar Rp 40 juta untuk pemulangan anaknya. Permintaan tebusan ini sangat memprihatinkan, menambah beban derita keluarga yang sudah khawatir. Haji Uma menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan uang, melainkan menyangkut kemanusiaan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Fakta Pilu Kepulangan Warga Tasikmalaya Korban TPPO
Peran Haji Uma Dan Koordinasi Lintas Lembaga
Mendengar aduan Mursina, Haji Uma segera mengambil langkah sigap. Ia melayangkan surat ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Tujuan utama adalah untuk memastikan MI mendapatkan perlindungan dan dapat segera dipulangkan.
Haji Uma juga sempat menyarankan MI untuk mencari perlindungan ke KBRI di Kamboja jika memungkinkan. Saran ini sangat krusial karena KBRI adalah perwakilan negara yang bertanggung jawab melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Ini merupakan langkah darurat dalam situasi seperti itu.
Berkat koordinasi intensif antara Haji Uma, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Kamboja, upaya penyelamatan MI membuahkan hasil. Korban akhirnya berhasil melarikan diri dari perusahaan scam dan mendatangi KBRI untuk mendapatkan perlindungan. Ini adalah bukti nyata pentingnya sinergi berbagai pihak dalam penanganan kasus TPPO.
Peringatan Serius, Waspada Tawaran Kerja Luar Negeri
Kasus yang menimpa MI menjadi cermin betapa rentannya seseorang terhadap bujuk rayu para pelaku TPPO. Haji Uma secara khusus mengingatkan masyarakat Aceh, dan umumnya masyarakat Indonesia, agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedur dan legalitasnya. Verifikasi adalah langkah awal yang sangat penting.
Banyak korban TPPO terjerat karena iming-iming gaji tinggi dan kondisi kerja yang menggiurkan. Namun, pada kenyataannya, mereka justru menjadi korban eksploitasi, penyekapan, bahkan pemerasan. Modus operandi ini seringkali memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya informasi calon pekerja.
Penting bagi calon pekerja migran untuk selalu memastikan bahwa agen penyalur tenaga kerja memiliki izin resmi, serta kontrak kerja yang jelas dan legal. Jangan mudah percaya pada janji-janji manis tanpa verifikasi mendalam. Keselamatan dan hak asasi adalah prioritas utama yang harus dilindungi.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Situasi Terkini Kamboja, yang dimana Akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bitvonline.com
- Gambar Kedua dari jabar.tribunnews.com