Kasus Dugaan TPPO Pemain Bandung ke Kamboja, Penyidik Periksa 4 Saksi
Kasus dugaan TPPO terhadap Rizki Nur Fadhilah, remaja Bandung yang dijanjikan menjadi pemain sepak bola, kini tengah ditangani serius oleh polisi.

Pemeriksaan terhadap empat saksi telah dilakukan, dan Rizki telah diamankan di KBRI Kamboja. Dibawah ini Anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Latar Belakang Kasus
Seorang pemuda asal Kabupaten Bandung, Rizki Nur Fadhilah (18), menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Awalnya, Rizki diyakinkan untuk ikut seleksi sepak bola oleh seseorang lewat Facebook yang mengaku bagian manajemen sebuah klub. Ia dibujuk dengan janji “kontrak satu tahun main bola di Medan”.
Namun, setelah berangkat, jalannya berubah drastis: dari Medan, Rizki dibawa ke Malaysia lalu akhirnya ke Kamboja, bukan untuk bermain sepak bola seperti yang dijanjikan.
Di negara tersebut, dia dituduh dipaksa bekerja sebagai “operator penipuan daring”, menargetkan warga negara Tiongkok dengan modus romantis online. Jika target tidak tercapai, dia mengaku mendapat tekanan atau kekerasan fisik.
Keluarga Rizki menjadi khawatir setelah sang nenek membuat video permohonan tolong yang viral di media sosial, dan kemudian kasus ini menarik perhatian polisi serta sejumlah tokoh sepak bola.
Pemeriksaan Saksi Oleh Polisi
Sebagai bagian dari penyidikan, Polresta Bandung telah memeriksa empat saksi, yaitu ayah Rizki (Dedi Solehudin), neneknya (Imas Siti Rohanah), dan dua rekan dekat korban.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, keterangan dari para saksi ini “membenarkan bahwa Rizki berada di Kamboja untuk bekerja.”
Selain itu, pemeriksaan saksi ini juga membantu polisi menelusuri jejak perekrutan dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menjanjikan karier sepak bola namun membawa Rizki ke situasi kerja paksa.
Baca Juga:
Kondisi Korban Saat Ini

Polresta Bandung menyampaikan bahwa Rizki telah diamankan oleh otoritas di KBRI Phnom Penh (Kamboja) dan saat ini menjalani pemeriksaan di bawah pengawasan Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Di sisi lain, Rizki sendiri telah memberikan klarifikasi lewat video singkat. Ia menyatakan bahwa tidak mengalami paksaan secara langsung, dan bahwa keputusannya untuk pergi ke Kamboja adalah atas kehendaknya sendiri.
Namun, ia menyebut adanya “tebusan” sebesar Rp 42 juta agar bisa kembali ke Indonesia.
Tanggapan Publik dan Pemerintah
Kasus ini mendapat simpati luas, terutama dari dunia sepak bola. Beberapa pemain Persib Bandung, seperti Adam Alis, Rezaldi Hehanussa, dan lainnya, ikut menyuarakan dukungan dan memperlihatkan keprihatinan melalui media sosial.
Di tingkat penegak hukum, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk mendalami kasus ini. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa laporan TPPO akan ditindaklanjuti dengan serius.
Sementara itu, Polresta Bandung berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum, dan Direktorat Siber Polda Jabar untuk menelusuri jaringan perekrutan dan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Risiko Modus Perekrutan Atlet Muda
Kasus ini memunculkan sorotan tentang modus perekrutan atlet muda yang sangat rentan dimanfaatkan pelaku TPPO.
Janji seleksi atau kontrak profesional bisa menjadi jebakan bagi pemuda-pemuda yang bermimpi berkarier di dunia olahraga.
Dalam kasus Rizki, tawaran melalui media sosial digunakan sebagai umpan, lalu berakhir dengan kerja paksa di luar negeri.
Fenomena ini sekaligus menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap perekrutan internasional atlet, terutama lewat kanal informal seperti media sosial.
Pihak berwenang seperti kepolisian dan lembaga perlindungan pekerja migran harus sigap membedakan mana tawaran asli dan mana modus penipuan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana Akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.detik.com