Tragedi Gadis Sumut Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO, Kapan ASEAN Bertindak?

Silakan Share

Seorang gadis dari Deli Serdang, Sumatra Utara, bernama Nawza Aliya, meninggal dunia secara misterius di Kamboja dan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tragedi Gadis Sumut Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO, Kapan ASEAN Bertindak?

Kejadian ini menyoroti kembali urgensi peran ASEAN dalam penanganan kasus TPPO di Asia Tenggara yang semakin meningkat​. Kasus kematian Nawza Aliya ini telah memicu pertanyaan mengenai efektivitas komitmen regional dalam memberantas kejahatan transnasional ini. Dibawah ini  akan mengupas secara detail mengenai Gadis Sumut Tewas di Kamboja Diduga Korban TPPO.

Kasus Kematian Nawza Aliya

Nawza Aliya, seorang perempuan berusia 19 tahun dari Deli Serdang, Sumatra Utara, meninggal dunia di Kamboja pada 12 Agustus 2025. Ia diduga menjadi korban TPPO setelah awalnya ditawari pekerjaan. Menurut keterangan resmi dari rumah sakit dan kepolisian Kamboja, Nawza meninggal akibat overdosis obat yang menyebabkan komplikasi dan hepatitis akut.

Sebelum ke Kamboja, Nawza mengaku kepada keluarganya akan menjalani wawancara kerja di sebuah bank di Medan. Namun, beberapa hari kemudian, keluarga terkejut setelah Nawza mengabarkan bahwa ia sudah berada di Bangkok, Thailand, sebelum akhirnya tiba di Kamboja. Sejak saat itu, komunikasi antara Nawza dan keluarganya semakin berkurang hingga terputus.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menerima pengaduan dari keluarga Nawza pada Mei 2025. Pada 8 Agustus 2025, Kemlu menerima informasi bahwa Nawza dirawat di Rumah Sakit Rujukan Siem Reap. Kondisinya terus memburuk hingga koma pada 11 Agustus 2025, dan ia dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 pukul 10.20 waktu setempat.

Modus Operandi TPPO dan Kondisi di Asia Tenggara

Kasus yang menimpa Nawza Aliya memiliki indikasi modus TPPO, di mana korban dijanjikan penghasilan tinggi dengan kedok pekerjaan formal, namun kemudian komunikasi dibatasi setelah berada di luar negeri. Modus ini mirip dengan banyak kasus TPPO lain yang marak di Kamboja, Thailand, dan Laos.

Negara-negara ini kerap menjadi sarang sindikat TPPO lintas negara, terutama terkait penipuan daring (online scam) dan judi online. International Labour Organization (ILO) melaporkan bahwa dari 21 juta korban kerja paksa di seluruh dunia, 11 juta di antaranya berada di Asia Pasifik.

Mayoritas korban perdagangan orang di Asia Tenggara adalah perempuan (83%) untuk eksploitasi seksual dan laki-laki (82%) untuk kerja paksa. Global Report on Trafficking in Persons 2020 juga menunjukkan bahwa pada tahun 2018, lima dari setiap sepuluh korban TPPO yang terdeteksi adalah perempuan dewasa, dan dua di antaranya adalah anak perempuan.

Baca Juga: Geger! Warga Aceh Dijual ke Kamboja, 3 Hari Terkatung di Bandara Sebelum Dipulangkan!

Tantangan ASEAN dalam Pemberantasan TPPO

Tantangan ASEAN dalam Pemberantasan TPPO

ASEAN memiliki peran penting dalam mengoordinasikan pembentukan aturan ketat untuk melawan kejahatan transnasional seperti TPPO. Kerja sama konkret antar pemangku kepentingan di ASEAN diperlukan agar pemberantasan TPPO dapat berjalan efektif. Salah satu inisiatif penting adalah ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (ACTIP) yang mulai berlaku pada tahun 2017, termasuk bagi Indonesia.

ACTIP bertujuan untuk mengurangi faktor penyebab TPPO, membuat legislasi, meningkatkan kapasitas petugas perbatasan, mengidentifikasi korban, meningkatkan hukuman bagi pelaku. Serta meningkatkan komunikasi dan koordinasi antarotoritas berwenang di negara anggota ASEAN.

Namun, ASEAN menghadapi beberapa tantangan dalam memberantas TPPO. Pertama, prinsip non-intervensi di ASEAN seringkali menjadi hambatan dalam membuat kebijakan yang cepat dan efektif di antara negara-negara anggota. Kedua, sebagai organisasi antar pemerintah yang cenderung longgar, proses adopsi prinsip dan tindakan baru ke dalam hukum nasional negara-negara anggota cenderung lambat.

Deklarasi dan Implementasi Penanganan TPPO

ASEAN telah mengeluarkan berbagai dokumen dan deklarasi yang berfokus pada kerja sama melawan kejahatan transnasional dan perdagangan manusia. Contohnya adalah ASEAN Declaration on Transnational Crime (1997), ASEAN Plan of Action to Combat Transnational Crime (1999), dan Labuan Bajo Declaration on Advancing Law Enforcement Cooperation in Combating Transnational Crime (2023).

Deklarasi Labuan Bajo, yang diadopsi pada KTT ke-42 ASEAN pada 10 Mei 2023, menegaskan komitmen ASEAN untuk mengatasi TPPO. Khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan teknologi, melalui implementasi ACTIP dan identifikasi pelaku serta korban.

Pada 4 September 2023, dalam 27th ASEAN Political-Security Community Council Meeting, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak menteri luar negeri negara-negara anggota ASEAN untuk mendorong implementasi komitmen dalam Leaders’ Declaration.

Langkah ke Depan untuk ASEAN

Untuk penanganan TPPO yang lebih efektif, modalitas hukum yang dimiliki ASEAN sudah cukup memadai. Namun yang sangat diperlukan adalah kemauan politik (political will) dari setiap negara anggota. Indonesia, sebagai salah satu anggota ASEAN, dapat mengambil peran sentral dalam memberantas TPPO dengan berkolaborasi bersama negara-negara lain seperti Thailand, Vietnam, dan Filipina, yang warganya juga banyak menjadi korban.

Kolaborasi semacam ini dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan korban di tingkat regional. Selain itu, ASEAN dapat terus mendorong kerja sama antara aparat penegak hukum dan badan intelijen melalui platform seperti ASEANAPOL, yaitu ASEAN Chiefs of National Police.

Kerjasama ini memungkinkan pertukaran informasi dan koordinasi operasional yang lebih cepat dan langsung untuk mengatasi kejahatan transnasional. Peningkatan kapasitas dan penyelarasan kebijakan hukum antarnegara anggota juga krusial untuk memastikan ACTIP dapat terimplementasi dengan baik. Kalian bisa kunjungi Berita Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
  2. Gambar Kedua dari tribratanews.polri.go.id