Sindikat Judi Online di Sidoarjo Jual Data Pribadi ke Taiwan, Kamboja dan Vietnam
Polresta Sidoarjo bongkar sindikat penjual data pribadi warga Indonesia untuk alat dalam mengoperasikan judi online jaringan internasional.
Sindikat ini memanfaatkan data pribadi korban termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor rekening bank untuk kepentingan ilegal tersebut. Kasus ini membuka tabir modus baru kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi dan penipuan demi keuntungan besar.
Dibawah ini Berita Indonesia Kamboja akan memberikan ulasan mengenai penangkapan sindikat judi online di Sidoarjo yang jual data pribadi ke Taiwan, Kamboja dan Vietnam
Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Data Pribadi
Pengungkapan kasus ini terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan dan penjualan data pribadi secara ilegal.
Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan menangkap delapan tersangka yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan ratusan KTP, kartu ATM, buku tabungan, serta perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Modus Operandi Sindikat Mengumpulkan Data Pribadi
Sindikat ini menggunakan cara yang sangat licik dengan mendatangi korban secara acak dan menawarkan sejumlah uang tunai. Uang tersebut mulai dari Rp500.000 sampai Rp1.000.000 sebagai imbalan jika bersedia menyerahkan data pribadi, termasuk KTP dan nomor rekening bank.
Setelah mendapatkan data tersebut, para pelaku membuat rekening bank baru atas nama korban dan melakukan aktivasi layanan M-Banking.
Rekening yang sudah jadi kemudian dijual ke jaringan judi online di luar negeri, khususnya di Taiwan, Kamboja, dan Vietnam dengan harga jauh lebih tinggi.
Peran Data Pribadi Dalam Judi Online Internasional
Data pribadi yang diperoleh sindikat digunakan sebagai sarana untuk membuka rekening bank baru yang kemudian dimanfaatkan sebagai “uang virtual” atau tempat transaksi perjudian judi online (judol).
Dengan mengendalikan rekening tersebut, sindikat mampu memutar dana judi secara ilegal dan menghindari deteksi aparat hukum serta lembaga keuangan.
Polresta Sidoarjo mengungkap nilai perputaran uang yang berjalan di rekening-rekening itu mencapai sekitar Rp5 miliar. Menunjukkan skala besar dan sistematisnya operasi ini.
Baca Juga:
Profil Para Pelaku dan Penanganan Polisi
Delapan tersangka terdiri dari berbagai usia dan daerah, yakni RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27) dari Mojokerto, JP (29) dari Blora, ASW (25) dari Blitar, FI (40) dan FY (31) warga Surabaya.
Mereka kini mendekam dalam tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 dan pasal lain terkait.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan para pelaku lain yang terlibat.
Dampak dan Ancaman Kejahatan Siber Bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan keras akan risiko besar terhadap keamanan data pribadi warga. Jika disalahgunakan dapat memicu kerugian finansial dan kriminalitas tingkat tinggi seperti judi online ilegal.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan menghindari penawaran tidak jelas yang mengiming-imingi keuntungan instan.
Sistem perlindungan data pribadi harus diperkuat serta kesadaran keamanan siber ditingkatkan untuk mencegah korban baru.
Langkah Pencegahan dan Upaya Pengawasan
Aparat kepolisian Polresta Sidoarjo bersama pemerintah daerah dan lembaga terkait tengah mengintensifkan edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi.
Upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti ini juga diperketat dengan melakukan patroli siber dan tindakan preventif.
Selain itu, dukungan dari lembaga keuangan untuk meningkatkan validasi dan proteksi rekening nasabah menjadi salah satu langkah penanggulangan yang efektif.
Kesimpulan
Sindikat judi online di Sidoarjo berhasil dibongkar oleh kepolisian setelah kedapatan menjual data pribadi warga Indonesia ke jaringan judi di Taiwan, Kamboja, dan Vietnam. Para pelaku memperoleh data dengan modus menawarkan uang kepada korban untuk membuat dan mengaktifkan rekening bank baru.
Rekening tersebut digunakan sebagai sarana transaksi judi online ilegal dengan total perputaran dana mencapai miliaran rupiah. Polisi telah menahan delapan tersangka dan terus melakukan pengembangan kasus.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan warga dalam menjaga data pribadi serta perlunya tindakan preventif dan kepastian hukum dalam mengatasi kejahatan siber lintas negara.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari, kalian bisa kunjungi Berita Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari ngopibareng.id
- Gambar Kedua dari surabaya.kompas.com