Tiga Hari Tanpa Makan! Jeritan Bagas Korban TPPO Usai Ditahan Polisi Kamboja!
Muhammad Bagas Saputra, pemuda asal Sukabumi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan publik setelah menjadi korban dugaan TPPO di Kamboja.
Dalam keadaan yang memprihatinkan, Bagas kini ditahan oleh polisi di Kamboja dan sudah tidak makan selama tiga hari berturut-turut. Kisahnya membuka kembali ranah gelap di balik praktik perdagangan manusia dan perlakuan tidak manusiawi terhadap para korban di luar negeri.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
Kronologi Penahanan dan Kondisi Bagas di Kamboja
Bagas, 22 tahun, awalnya pergi ke Kamboja untuk mencari pekerjaan demi masa depan yang lebih baik. Namun, nasib berkata lain saat ia menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di sebuah perusahaan di Kamboja yang diduga terlibat dalam TPPO. Kabar terbaru mengungkap bahwa Bagas kini berada di penjara polisi Kamboja dan sudah tidak menerima makanan selama tiga hari.
Informasi ini disampaikan langsung oleh ayahnya, Bagus Saputra Asep Saman, melalui sambungan video call yang berlangsung beberapa hari sebelum laporan ini dirilis. Bagas dalam panggilan itu tampak sangat lemah dan mengaku tidak makan karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan di tahanan tersebut.
Bentuk Penyiksaan dan Permintaan Tebusan
Sebelumnya, Bagas diketahui pernah mengalami penyiksaan fisik yang cukup berat. Lewat video call, keluarga melihat bekas-bekas luka di tubuh Bagas yang diduga berasal dari tindakan penyetruman dan pengikatan tali yang dilakukan oleh oknum perusahaan tempatnya bekerja.
Perusahaan tersebut juga diketahui pernah meminta tebusan sebesar Rp 40 juta kepada keluarga agar Bagas dapat dibebaskan dari penahanan. Ancaman keras bahkan disampaikan kepada keluarga Bagas melalui komunikasi langsung dengan perusahaan di Kamboja, memperlihatkan betapa kompleks dan brutalnya kasus ini.
Baca Juga: Tangkap 2.100 Orang, Kamboja Perangi Penipuan Online Secara Besar
Dampak Psikologis dan Fisik Bagas
Tahanan tanpa makanan selama tiga hari telah memberikan dampak serius pada kondisi fisik dan mental Bagas. Kerja keras yang dialami sebagai tenaga kerja di luar negeri berubah menjadi mimpi buruk yang mengancam jiwa dan harkat kemanusiaannya.
Selain luka-luka fisik, kondisi psikologis Bagas pun sangat terganggu karena harus menghadapi penahanan yang tidak manusiawi tanpa adanya kejelasan status dan dukungan hukum. Keluarga berharap pemerintah dan lembaga terkait segera mengambil langkah untuk menyelamatkan dan memulihkan Bagas dalam kondisi sesegera mungkin.
Kasus TPPO dan Perlindungan Tenaga Kerja Migran
Kasus yang menimpa Bagas menjadi gambaran nyata tentang risiko dan perlakuan buruk yang dialami oleh tenaga kerja migran. Khususnya di wilayah seperti Kamboja yang terkadang menjadi tujuan para korban TPPO.
Perdagangan orang dengan modus rekruitmen palsu, penyekapan, dan penyiksaan masih menjadi masalah serius yang belum teratasi dengan efektif. Perlunya perlindungan hukum dan pendampingan psikososial bagi para pekerja asing menjadi prioritas agar tidak ada lagi korban seperti Bagas yang mengalami penderitaan di negeri orang.
Harapan Keluarga dan Tuntutan Penyelesaian
Keluarga Bagas, khususnya ayah dan kakaknya, menyampaikan harapan besar agar Bagas segera dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan selamat. Mereka juga menyerukan agar pemerintah mengambil peran aktif dalam membantu menyelesaikan kasus ini.
Termasuk menegakkan hukum terhadap pelaku TPPO serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Dukungan dari masyarakat dan media turut diharapkan dapat memberikan tekanan agar keadilan dapat ditegakkan dan mencegah kasus serupa terulang kembali.
Kesimpulan
Kasus Muhammad Bagas Saputra menegaskan bahaya nyata dari tindak pidana perdagangan orang yang mengancam kehidupan tenaga kerja migran Indonesia. Penahanan dan kondisi kelaparan yang dialami Bagas selama tiga hari di penjara Kamboja mencerminkan perlakuan tidak manusiawi dan perlunya perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.
Melalui penanganan yang tepat, perlindungan hukum, dan dukungan psikososial, diharapkan Bagas dapat segera bebas dan pulang ke tanah air. Serta menjadi momentum bagi upaya pemberantasan TPPO demi keselamatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di BERITA INDONESIA KAMBOJA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.detik.com
- Gambar Kedua dari www.voaindonesia.com
Leave a Reply