DPD RI Fasilitasi Pemulangan Korban TPPO Aceh yang Terjebak di Kamboja
Salah satu kasus terbaru menimpa Eki Murdani, warga Aceh Utara yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
Perdagangan orang dan penipuan kerja ilegal menjadi masalah serius yang menimpa sejumlah warga Indonesia, termasuk dari Aceh. Dibawah ini Berita Indonesia Kamboja akan mengulas proses pemulangan, kondisi korban, serta peran penting DPD RI dalam membantu warga Aceh yang terjebak dalam jaringan TPPO.
Kronologi Pemulangan Eki Murdani dari Kamboja
Eki Murdani (30) merupakan warga Gampong Menasah Dayah, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara, yang selama 2,5 tahun menjadi korban TPPO di Kamboja. Ia dipaksa bekerja di sejumlah perusahaan operator judi online dan penipuan online tanpa digaji, bahkan mengalami penyiksaan fisik seperti pemukulan, tendangan, dan penyetruman listrik jika tidak memenuhi target kerja.
Kesulitan ekonomi keluarga membuat Eki tidak bisa pulang sendiri. Pada 21 April 2025, Geuchik Gampong Menasah Dayah bersama keluarga mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Haji Uma. Setelah koordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh, serta dukungan dari Persatuan Pekerja Aceh di Malaysia (PPAM), Eki akhirnya berhasil dipulangkan dan tiba di rumahnya pada pagi hari pukul 07.00 WIB.
Peran Strategis Haji Uma dalam Fasilitasi Pemulangan
Haji Uma berperan penting sebagai fasilitator pemulangan Eki. Ia langsung menindaklanjuti permohonan bantuan dengan mengirimkan surat ke Kemenlu RI dan berkoordinasi dengan Duta Besar RI untuk Kamboja. Proses pemulangan tidak mudah karena Eki harus menempuh perjalanan darat sekitar 12 jam dari Phnom Penh dan menghindari kejaran mafia perusahaan yang memperjualbelikannya.
Selain itu, pengurusan dokumen keimigrasian seperti Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) juga menjadi tantangan tersendiri. Haji Uma juga menggalang dukungan dari PPAM untuk memantau rute pemulangan Eki yang harus transit di Malaysia sebelum tiba di Indonesia. Total biaya pemulangan mencapai Rp12,3 juta, sebagian ditanggung keluarga dan sisanya dibantu oleh Haji Uma.
Baca Juga:
Kondisi Korban dan Dampak TPPO di Kamboja
Korban TPPO seperti Eki mengalami kondisi yang sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa bekerja tanpa upah di lingkungan yang penuh eksploitasi dan kekerasan sistematis. Eki mengaku dipindah-pindahkan secara paksa dari satu perusahaan ke perusahaan lain dan sering disiksa jika tidak memenuhi target.
Kekerasan yang dialami berupa pemukulan, tendangan, dan penyetruman listrik. Kasus seperti ini bukan hanya dialami Eki, melainkan masih banyak WNI, termasuk warga Aceh, yang terjebak di lokasi serupa di Kamboja. Data dari KBRI Phnom Penh menunjukkan bahwa kasus perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ilegal sangat tinggi di sana.
Upaya Pencegahan & Peringatan untuk Masyarakat
Haji Uma mengingatkan masyarakat Aceh dan Indonesia agar tidak mudah tergiur janji manis agen tenaga kerja ilegal yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa kontrak resmi. Ia menegaskan bahwa kontrak kerja harus dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja dan BP3MI untuk menghindari penipuan dan risiko TPPO.
Pesan ini penting agar tidak ada lagi korban yang harus mengalami penderitaan seperti Eki. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah praktik perdagangan orang dan penipuan kerja ilegal yang merugikan banyak pihak.
Dukungan Berkelanjutan Dari Pemerintah dan Organisasi
Kasus Eki menunjukkan perlunya dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan organisasi masyarakat untuk menangani TPPO. Kementerian Luar Negeri, KBRI, DPD RI, serta organisasi seperti PPAM berperan besar dalam membantu korban dan memfasilitasi pemulangan mereka. Selain itu, penguatan regulasi dan pengawasan terhadap agen.
Tenaga kerja serta edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan komunitas diaspora sangat dibutuhkan agar warga Indonesia, khususnya Aceh, terlindungi dari eksploitasi dan perdagangan orang.
Kesimpulan
Pemulangan Eki Murdani, korban TPPO dari Kamboja, menjadi bukti nyata komitmen Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, dalam melindungi warganya dari praktik perdagangan orang dan penipuan kerja ilegal. Proses yang penuh tantangan ini berhasil dilalui berkat koordinasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan komunitas perantau.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri tanpa kontrak resmi. Dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan organisasi masyarakat sangat penting untuk memberantas TPPO dan melindungi hak-hak warga negara Indonesia. Simak dan ikuti terus Indonesia Kamboja agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari realitarakyat.com