Polda Jabar Sukses Bekuk Sindikat Judi Online Internasional Jaringan Kamboja!
Direktorat Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil bekuk pelaku sindikat judi online yang beroperasi dengan jaringan internasional dari Kamboja.
Dua tersangka, berinisial JH dan A, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada awal Mei 2025. Pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
Berita Indonesia Kamboja akan membahas mengenai keberhasilan Direktorat Polda Jawa Barat (Jabar) bekuk sindikat judi online skala internasional jaringan Kamboja, yuk simak lebih lanjut!
Peran dan Modus Operandi Tersangka
JH berperan sebagai marketing yang bertugas mempromosikan situs judi online seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77 melalui media sosial. Selain melakukan promosi, JH juga memantau perkembangan penyebaran situs dan aktivitas para pemain judi.
Dari aktivitas ini, JH memperoleh penghasilan antara Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana deposit para pemain judi online.
A juga bertugas membuat rekening-rekening baru yang kemudian digunakan untuk menampung uang judi tersebut. Ia mendapatkan upah sekitar Rp 5 juta untuk setiap rekening yang dibuat dan disewakan kepada jaringan judi online.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di wilayah Tangerang, Banten, pada 8 Mei 2025. Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai buku tabungan dari berbagai bank yang digunakan sebagai rekening penampung uang judi online.
Jumlah rekening yang dikelola mencapai puluhan bahkan ratusan, yang menunjukkan skala besar operasi judi daring ini.
Polisi juga mengamankan perangkat elektronik yang digunakan untuk mengelola dan mempromosikan situs judi tersebut sebagai barang bukti.
Jejak Jaringan Judi Online Kamboja
Direktur Siber Polda Jabar, Kombes Resza Ramadianshah, menyampaikan bahwa JH pernah bekerja sebagai supervisor telemarketing judi online di Kamboja pada tahun 2022.
Hal ini dibuktikan dengan paspor dan kartu kerja yang dimilikinya. Sejak 2023, JH beroperasi di Indonesia, khususnya Jakarta, sebagai bagian dari jaringan Kamboja tersebut.
Jaringan ini memanfaatkan kemudahan teknologi dan sistem rekening bank untuk menjalankan bisnis ilegalnya di Indonesia, meskipun server utama berlokasi di luar negeri.
Baca Juga:
Dampak dan Keuntungan Dari Judi Online
Operasi judi online ini menghasilkan keuntungan besar bagi para pelaku. JH memperoleh pendapatan signifikan dari aktivitas pemain judi yang melakukan deposit di situs yang dikelolanya. Sedangkan A mendapatkan keuntungan dari penyewaan rekening bank yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dana judi.
Praktik ini tidak hanya merugikan para pemain yang kecanduan judi, tetapi juga berdampak negatif pada perekonomian dan sosial masyarakat.
Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara selama 10 tahun. Polda Jawa Barat terus melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan untuk membongkar jaringan lebih luas serta mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran judi online yang semakin marak dan canggih. Polda Jabar bersama instansi terkait terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi bahaya judi online serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan rekening bank.
Upaya pencegahan juga dilakukan dengan memblokir situs judi ilegal dan meningkatkan pengawasan transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kesimpulan
Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua pelaku sindikat judi online jaringan Kamboja dengan peran sebagai marketing dan pengepul rekening bank. Penangkapan ini mengungkap skala besar operasi judi daring yang merugikan banyak pihak.
Dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, aparat penegak hukum berkomitmen memberantas praktik ilegal ini.
Edukasi dan pencegahan kepada masyarakat menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjaga keamanan serta ketertiban sosial di Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari, kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari liputan6.com
- Gambar Kedua dari ums.ac.id
Leave a Reply