Sopir Nekat Curi Rp 600 Juta Milik Majikan Untuk Judi Online
Seorang sopir di Jakarta Barat nekat mencuri uang majikannya senilai Rp 600 juta yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan koordinasi antar wilayah, sementara sebagian uang berhasil diamankan. Berikut ini Berita Indonesia Kamboja akan memberikan informasi mengenai kasus pencurian yang dilakukan seorang sopir di Jakarta Barat.
Kronologi Pencurian Kesempatan yang Dimanfaatkan Pelaku
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 24 November, ketika korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku karena harus segera berangkat kerja. Saat membersihkan kamar, pelaku melihat uang tunai senilai Rp 600 juta tersimpan di dalam kamar.
“Pelaku mengetahui ada uang di kamar. Saat melihat kesempatan, pelaku langsung membawa kabur uang tersebut,” kata Alex. Sebagai sahabat korban, pelaku memanfaatkan kepercayaan itu untuk melakukan aksinya. Korban baru menyadari kehilangan saat pulang dan terkejut uangnya telah raib.
Pelaku yang sadar aksinya tidak bisa langsung digunakan begitu saja, mulai memikirkan cara agar uang tunai tersebut bisa dipakai untuk bermain julidi onne.
Modus Pengubahan Uang Tunai Menjadi Digital
Setelah membawa kabur uang, pelaku tidak langsung menggunakan seluruh uang tersebut. Ia melakukan konversi uang tunai menjadi uang digital dengan berhenti berkala di minimarket dan ATM.
Alex menjelaskan, “Pelaku menggunakan sarana seperti BRILink, serta setiap pergi ke Indomaret atau Alfamart, menukarkan uang tunai menjadi saldo digital untuk deposit judi online.”
Dari total Rp 600 juta yang dicuri, sekitar Rp 500 juta digunakan untuk deposit judi online, Rp 50 juta untuk biaya operasional saat melarikan diri, dan Rp 40 juta uang tunai berhasil diamankan polisi. Modus ini menunjukkan bahwa pelaku sudah cukup berpengalaman dalam pergerakan uang agar tidak mudah terlacak.
Baca Juga: Sebelum Jadi Bandar, Dewi Astutik Ternyata Guru Mandarin di Kamboja
Penangkapan Pelaku Bersembunyi di Rumah Warga

Setelah pencurian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah salah satu warga. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berkat kerja sama Polsek Grogol Petamburan dan Polres Lampung Selatan, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 29 November, dan dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi pelajaran penting tentang betapa pentingnya pengawasan terhadap orang yang dipercaya di sekitar kita, sekaligus menunjukkan efektivitas koordinasi antar kepolisian daerah dalam mengungkap kasus lintas wilayah.
Hukuman Hukum Ancaman Pidana Pencurian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya kecanduan judi online, yang dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal meskipun terhadap orang yang dekat dengannya.
Alex menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau modus serupa yang dilakukan pelaku sebelumnya. Korban sendiri sudah membuat laporan resmi sehingga proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Dampak Kecanduan Judi Online Pada Perilaku Pelaku
Kasus sopir yang mencuri uang majikan ini menunjukkan bagaimana kecanduan judi online bisa mempengaruhi keputusan dan perilaku seseorang. Pelaku yang sudah bertahun-tahun kecanduan, akhirnya mengambil langkah kriminal untuk memenuhi kebutuhan bermain judi.
Kecanduan semacam ini sering kali membuat seseorang kehilangan kontrol dan mengabaikan norma serta kepercayaan yang diberikan oleh orang terdekat. Dalam kasus ini, pelaku tidak hanya merugikan majikan secara materi, tetapi juga menghancurkan hubungan pribadi yang telah terjalin lama.
Selain itu, polisi menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran mengenai risiko judi online. Dengan memahami bahaya kecanduan, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan sekitar.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate yang tentunya terpercaya hanya di Berita Indonesia Kamboja.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kompas.com