KBRI Phnom Penh Sigap Menangani 4 WNI Bermasalah Hukum di Kamboja
KBRI Phnom Penh, Kamboja, secara aktif menangani empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Kamboja karena terlibat dalam tindakan kriminalitas.
Kasus-kasus ini terungkap saat keempat WNI tersebut sedang dalam proses penghapusan denda overstay akibat pelanggaran peraturan keimigrasian Kamboja, yang sebelumnya difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh.
Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.
KBRI Phnom Penh Dalam Perlindungan WNI
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada WNI yang menghadapi masalah hukum di Kamboja.
Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai upaya, termasuk pendekatan langsung kepada komunitas WNI dan kunjungan ke pusat-pusat detensi.
KBRI Phnom Penh juga secara proaktif menyelenggarakan Temu Masyarakat Indonesia (TMI) di Poipet, Provinsi Banteay Meanchey, untuk memberikan materi seputar layanan kekonsuleran, perlindungan hukum, bahaya narkoba, dan tertib lalu lintas.
Selain itu, kampanye anti-penipuan digital dengan pesan “anti-scam online” juga digencarkan untuk mengingatkan WNI akan maraknya tawaran kerja palsu.
KBRI juga menjamin bahwa tindakan kriminalitas tidak dapat ditoleransi dan akan diproses sesuai hukum setempat.
Pihak kedutaan akan terus bekerja sama dengan otoritas Kamboja untuk mendukung proses hukum yang transparan dan adil, termasuk terhadap empat WNI yang diamankan yaitu DD, MR, RRH, dan RAN.
Detail Kasus Kriminalitas WNI yang Ditangani
Empat WNI yang ditangani oleh KBRI Phnom Penh adalah DD, MR, RRH, dan RAN. Mereka sebelumnya berada dalam proses penghapusan denda overstay karena melanggar aturan keimigrasian Kamboja. Sebuah proses yang telah difasilitasi oleh KBRI Phnom Penh.
Namun, selama proses ini, mereka diketahui melakukan pelanggaran hukum tambahan yang menyebabkan mereka diamankan oleh Kepolisian Kerajaan Kamboja.
Tiga dari empat WNI, yaitu DD, MR, dan RRH (berasal dari Sumatera Utara). Diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan/atau peredaran obat terlarang di kalangan komunitas WNI di Kamboja. Baik secara individu maupun bersama-sama.
Mereka juga diduga melakukan penipuan lowongan kerja dengan mengiming-imingi WNI lainnya untuk bekerja di perusahaan scam online.
Sementara itu, RAN (berasal dari Sumatera Selatan) diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik warga setempat, dan hasil kejahatannya digunakan untuk membeli narkoba.
Baca Juga: Terungkap! Pelaku Investasi Bodong dan Love Scamming Jebolan Kamboja
Lonjakan Kasus WNI Bermasalah di Kamboja
Jumlah kasus WNI bermasalah di Kamboja menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat bahwa pada triwulan pertama tahun 2025 (Januari-Maret). Telah ditangani 1.301 kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 174% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Rata-rata, KBRI menangani sekitar 20-25 kasus baru setiap hari kerja. Bahkan, pada Januari-Februari 2025 saja. KBRI Phnom Penh telah menangani 841 kasus WNI bermasalah. Lebih dari tiga kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sebagian besar kasus yang ditangani KBRI, yaitu 85% atau 1.112 kasus. Terkait dengan penipuan daring (online scam).
Jumlah kasus WNI yang terlibat penipuan daring ini melonjak hingga 263% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dari 306 kasus menjadi 1.112 kasus.
Sisa kasus lainnya berkaitan dengan permasalahan perdata, ketenagakerjaan, dan keimigrasian dari berbagai sektor bisnis dan industri.
Faktor Penyebab Peningkatan Kasus
Kemudahan perizinan untuk menetap di Kamboja disalahgunakan oleh banyak WNI untuk mencari pekerjaan secara non-prosedural.
Sebagai sesama negara ASEAN, WNI dapat masuk ke Kamboja dengan fasilitas bebas visa selama 30 hari, yang kemudian dapat dikonversi secara legal menjadi visa jangka panjang.
Kasus penipuan daring menjadi perhatian utama, dengan sebagian besar WNI terjerat sebagai scammer (penipu) setelah diiming-imingi pekerjaan mudah dengan kualifikasi rendah namun bayaran fantastis.
Banyak korban bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang ditipu. Karena modus penipuan semakin canggih dan terlihat meyakinkan.
Ada pula WNI yang awalnya bekerja di judi online dan kemudian berpindah ke perusahaan online scam karena iming-iming remunerasi yang lebih tinggi.
Upaya Pencegahan dan Tantangan yang Dihadapi
KBRI Phnom Penh dan Kementerian Luar Negeri akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di Indonesia untuk mendorong upaya pencegahan, penanggulangan, dan penindakan kasus WNI bermasalah di Kamboja.
Peningkatan edukasi dan literasi digital sangat diperlukan agar WNI terhindar dari jebakan perekrutan lowongan kerja ilegal dan kejahatan daring yang merugikan banyak pihak.
Ditekankan pentingnya bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam mencari serta menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. Menjelaskan bahwa tidak semua kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di Kamboja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari 7.027 kasus yang tercatat, hanya 1.508 yang teridentifikasi sebagai korban TPPO. Korban TPPO mayoritas tertipu. Awalnya ditawari pekerjaan sebagai marketing atau customer service namun kemudian dipaksa menjadi scammer.
Buat kalian yang ingin mendapatkan berita terbaru dan terupdate setiap hari. Kalian bisa kunjungi Indonesia Kamboja, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik lainnya.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Phnom Penh.com
- Gambar Kedua dari Okezone News