Mimpi Kerja di Luar Negeri, Pemuda Sukabumi Malah Disekap dan Disiksa di Kamboja!

Silakan Share

Muhammad Bagas Saputra (22), pemuda asal Ciaul, Sukabumi, diduga menjadi korban TPPO disekap dan disiksa hingga mintak tebusan di Kamboja.

Mimpi Kerja di Luar Negeri, Pemuda Sukabumi Malah Disekap dan Disiksa di Kamboja!

Ia dilaporkan disekap, disiksa, dan diancam dibunuh jika keluarga tidak membayar tebusan Rp40 juta. Informasi ini diterima keluarga melalui video call WhatsApp dari pihak perusahaan di Kamboja, menunjukkan Bagas disetrum dan dicambuk.

Bagas awalnya bekerja sebagai ABK, namun diturunkan di Tiongkok tanpa uang, lalu terdampar di Kamboja dan diduga dipaksa bekerja sebagai scammer. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.

Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Seorang pemuda asal Cikole, Kota Sukabumi, bernama Muhammad Bagas Saputra (22), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja .

Kasus TPPO ini kembali memakan korban, kali ini menimpa Bagas, yang berasal dari Ciaul, Sukabumi. Dalam pesan terakhirnya, Bagas mengaku telah berada di Kamboja.

Penyiksaan dan Permintaan Tebusan

Bagas dilaporkan disekap dan disiksa di Kamboja. Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa Bagas disekap, disiksa, diikat tali, disetrum, dan dimintai tebusan. Sang kakak, Rangga Saputra (26), mengetahui penyekapan ini melalui panggilan video WhatsApp dari sebuah perusahaan di Kamboja pada Jumat, 27 Juni 2025 siang.

Pihak perusahaan mengancam keluarga Bagas jika tidak segera menyediakan uang senilai Rp40 juta untuk memulangkan korban. Bagas bahkan diancam akan dieksekusi jika uang tebusan tidak ada hingga batas waktu yang ditentukan. Keluarga di Sukabumi merasa kaget, sedih, dan khawatir akan keselamatan Bagas.

Baca Juga: Janji Manis Berujung Tragis, Jeritan WNI Korban TPPO Meninggal di Kamboja!

Kronologi Keberangkatan Bagas

Kronologi Keberangkatan Bagas

Menurut Rangga, Bagas pertama kali berangkat bekerja di perusahaan pelayaran pada April 2024. Pada bulan Juni, Bagas mengabarkan bahwa ia diturunkan di pelabuhan Tiongkok karena ada masalah dengan orang lokal Tiongkok, sehingga ia dan teman-temannya ditinggalkan tanpa uang.

Kapten kapal yang merupakan orang Tiongkok lebih memilih kru Tiongkok dibandingkan Bagas dan teman-temannya. Sejak saat itu, keluarga tidak menerima kabar dari Bagas hingga ia menghubungi mereka lagi pada Jumat, 27 Juni 2025, memberitahukan bahwa ia sudah berada di Kamboja.

Tidak lama setelah itu, keluarga menerima panggilan video dari pihak perusahaan di Kamboja yang menunjukkan Bagas disetrum dan dicambuk. Diduga, Bagas disekap dan disiksa karena dianggap tidak mencapai target kerja yang ditentukan oleh perusahaan scam di Kamboja, dan dikenai denda.

Upaya Penanganan dari Pemerintah Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah mengirimkan tim untuk menggali informasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI mengenai dugaan TPPO yang dialami Muhammad Bagas Saputra. Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, menyatakan bahwa tim langsung mendatangi rumah korban setelah mengetahui informasi tersebut untuk melakukan pendalaman.

Keluarga korban juga dapat menunjukkan siapa yang memberangkatkan Bagas, yang biasanya berasal dari kalangan mereka sendiri. Setelah pendalaman, Disnaker akan berkoordinasi dengan BP2MI dan Kemenlu. Legalitas keberangkatan korban masih dipertanyakan karena korban berangkat secara ilegal, yang menjadi kendala dalam melacak keberadaannya.

Jika data lengkap, penanganan bisa lebih cepat dengan BP2MI berkoordinasi dengan Kemenlu untuk menemukan lokasi dan menjemput korban. Mengenai permintaan tebusan Rp40 juta, Abdul mengatakan hal itu akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemenlu.

Kasus TPPO Lain dan Upaya Pencegahan

Kasus TPPO di Kamboja bukan kali pertama terjadi pada Warga Negara Indonesia (WNI). Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya Rizal Sampurna. WNI asal Banyuwangi yang diduga menjadi korban TPPO di Kamboja setelah bekerja sebagai operator judi online.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan sistem imigrasi Indonesia masih memiliki banyak celah. Jenazah Rizal berhasil dipulangkan setelah keluarga berjuang selama dua bulan, dan biaya pemulangan akhirnya ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja setelah adanya nota diplomatik antara KBRI Phnom Penh dan kepolisian Kamboja.

Imigrasi Indonesia dan Kamboja telah menyepakati kerja sama pencegahan perdagangan orang, dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) yang mencakup pertukaran informasi. Bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk melindungi warga dari migrasi ilegal.

Kesimpulan

Kasus Muhammad Bagas Saputra menyoroti kembali bahaya TPPO di Kamboja, di mana korban sering disiksa dan dimintai tebusan. Pemerintah Kota Sukabumi dan instansi terkait sedang berkoordinasi untuk menyelamatkan Bagas yang berangkat secara ilegal.

Kejadian ini menegaskan pentingnya legalitas dalam bekerja di luar negeri dan perlunya peningkatan upaya pencegahan serta perlindungan bagi WNI dari praktik perdagangan orang yang merajalela, terutama yang melibatkan pekerjaan ilegal dan penipuan.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya tentang pemuda Sukabumi disekap dan disiksa di Kamboja di BERITA INDONESIA KAMBOJA.