Cegah TPPO dari Akar: Imigrasi Sulut Luncurkan Program Desa Binaan!

Silakan Share

Imigrasi Sulut Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan salah satu cara membentuk program Desa Binaan Imigrasi.

Cegah TPPO dari Akar: Imigrasi Sulut Luncurkan Program Desa Binaan!

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa mengenai prosedur legal bekerja di luar negeri serta bahaya perekrutan ilegal.

Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan beberapa kantor imigrasi di Sulut, seperti Manado, Bitung, dan Kotamobagu, untuk memutus rantai TPPO dan memberikan perlindungan maksimal bagi warga negara.

Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran Berita Indonesia Kamboja.

Inisiatif Desa Binaan Imigrasi

Desa Binaan Imigrasi adalah program strategis yang diinisiasi oleh Ditjen Imigrasi untuk memperkuat akar pencegahan TPPO. Fokus utama program ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang rentan, seperti wilayah pesisir.

Tujuannya adalah memberdayakan masyarakat agar mereka memahami risiko kerja ilegal dan bahaya TPPO, serta modus operandinya. Dengan melibatkan perangkat desa, program ini juga memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor.

Memastikan bahwa masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. Program ini juga mewadahi berbagai kegiatan sosialisasi dan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO dan TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia).

Penyelamatan Calon Korban TPPO ke Kamboja

Efektivitas program pencegahan ini terlihat dari kasus yang baru-baru ini terjadi di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Dua pemuda berinisial GP (19) dan FR (23) berhasil diamankan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, pukul 06.05 Wita, saat hendak boarding menuju Kamboja.

Mereka diduga akan diberangkatkan secara ilegal untuk bekerja sebagai scammer. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa keberangkatan mereka tidak didukung oleh dokumen resmi sebagai pekerja migran. GP mengaku diiming-imingi gaji tinggi dan biaya keberangkatan ditanggung penuh oleh temannya yang sudah bekerja di Kamboja sebagai admin perusahaan.

Sementara itu, FR juga diajak oleh seorang teman perempuan untuk pekerjaan serupa dengan janji gaji besar dan fasilitas keberangkatan gratis. Kedua pemuda ini diduga kuat menjadi korban jaringan TPPO yang sedang marak, khususnya di Sulawesi Utara. Sindikat ini sering merekrut korban melalui grup Telegram, menawarkan gaji fantastis tanpa persyaratan dokumen resmi, dan menargetkan individu berusia antara 20 hingga 25 tahun.

Baca Juga: Selain Gaji Besar, Festival Songkran Juga Jadi Alasan WNI Betah di Kamboja

Peran Pengetatan Prosedur Paspor dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Peran Pengetatan Prosedur Paspor dan Kolaborasi Lintas Lembaga

Menanggapi maraknya kasus TPPO, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah menginstruksikan seluruh Kantor Imigrasi di wilayahnya untuk memperketat pelayanan wawancara paspor. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi korban TPPO sebelum mereka berangkat ke luar negeri.

Dalam kasus GP dan FR, respons cepat dari Kapolsek Bandara Ipda Masry dan personel Polsek Bandara Polresta Manado. Yang segera melakukan pengecekan manifest penerbangan setelah menerima informasi, berperan penting dalam mengamankan kedua pemuda tersebut di area boarding.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama generasi muda. Agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia memperingatkan tentang risiko terjebak dalam eksploitasi atau jaringan kriminal internasional melalui rekrutmen ilegal.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, Polsek Bandara juga menekankan perlunya koordinasi intensif dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna melindungi calon pekerja migran dari sindikat TPPO. Upaya pencegahan TPPO oleh petugas imigrasi tidak hanya dilakukan saat proses penerbitan paspor dan perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga melalui berbagai inisiatif lain.

Komitmen Berkelanjutan Ditjen Imigrasi Dalam Pemberantasan TPPO

Ditjen Imigrasi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas TPPO melalui berbagai program dan kebijakan. Selain Desa Binaan Imigrasi, upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembatalan paspor dan pencegahan keberangkatan individu yang dicurigai sebagai korban atau pelaku TPPO.

Kolaborasi antara Imigrasi Indonesia dan Kamboja juga diperkuat untuk mencegah perdagangan orang. Menunjukkan bahwa pencegahan TPPO adalah masalah lintas batas yang membutuhkan kerja sama internasional.

Ditjen Imigrasi Sulut sendiri telah membentuk 14 Desa Binaan Imigrasi yang tersebar di Manado, Bitung, Kotamobagu, dan Tahuna. Ini merupakan bukti nyata upaya pemberdayaan masyarakat untuk secara mandiri mencegah TPPO di wilayah mereka.

Kesimpulan

Pembentukan Desa Binaan Imigrasi oleh Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut merupakan langkah strategis yang efektif dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan fokus pada edukasi masyarakat, pengetatan prosedur paspor, dan kolaborasi antarlembaga.

Program ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan bahaya TPPO tetapi juga secara langsung berkontribusi pada penyelamatan potensi korban. Upaya berkelanjutan dari Ditjen Imigrasi, didukung oleh partisipasi aktif masyarakat, adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman perdagangan orang.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Imigrasi Sulut Cegah TPPO hanya di BERITA INDONESIA KAMBOJA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.liputan6.com
  2. Gambar Kedua dari sindomanado.com